Nusawarta.id – Jakarta. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan urgensi validitas dan keamanan data dalam pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dalam kunjungannya ke Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (23/10/2024), Bima Arya menggarisbawahi bahwa kualitas pelayanan dasar yang disediakan oleh Dinas Dukcapil harus memenuhi standar akurasi, kecepatan, dan keamanan data.
“Ini soal akurasi, validitas, kapasitas, dan juga keamanan. Saya hadir di sini atas arahan Pak Menteri (Menteri Dalam Negeri) untuk memastikan semua hal tersebut terlaksana dengan baik,” kata Bima Arya. Ia menjelaskan bahwa Dukcapil memiliki peran strategis dalam memastikan pelayanan kependudukan dapat diakses oleh seluruh masyarakat dengan standar yang optimal.
Selain menyoroti validitas data, Bima Arya juga mengingatkan pentingnya percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik. Salah satu langkah kunci yang sedang diimplementasikan adalah penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Single Identity Number. Langkah ini dianggap mampu meningkatkan efisiensi sekaligus menjaga keamanan data warga.
“Pelayanan dasar tidak akan maksimal jika data yang digunakan tidak valid. Selain itu, kita butuh infrastruktur yang mendukung dan jaminan keamanan data,” ujarnya. Bima Arya menegaskan bahwa transformasi digital ini merupakan bagian dari visi jangka panjang Kemendagri untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih terintegrasi dan aman.
Langkah-langkah yang disampaikan Bima Arya berkaitan dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengamanatkan bahwa seluruh data kependudukan harus diolah secara akurat dan terjamin keamanannya. Selain itu, penggunaan SPBE sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang menegaskan pentingnya digitalisasi dalam pelayanan publik, termasuk integrasi data kependudukan.
Kepastian keamanan data pribadi juga menjadi fokus utama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU ini mengatur tata kelola data pribadi agar tidak disalahgunakan dan memberikan landasan hukum dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi warga
Dalam kesempatan tersebut, Bima Arya juga mengungkapkan pengalamannya saat masih menjabat sebagai Wali Kota Bogor. Ia bercerita sering turun langsung ke Dinas Dukcapil Kota Bogor untuk mengurus berbagai keperluan masyarakat. Pengalaman ini, menurutnya, memberikan pemahaman lebih mendalam tentang pentingnya pelayanan yang responsif dan akurat.
“Dulu, saat masih menjadi Wali Kota Bogor, saya sering berinteraksi langsung dengan Dukcapil untuk memastikan layanan berjalan baik. Sekarang, sebagai Wamendagri, saya ingin memastikan bahwa di tingkat pusat, standar yang sama juga diterapkan, bahkan lebih baik,” ungkapnya.
Dengan terus mengakselerasi transformasi digital dan menjaga validitas serta keamanan data, Bima Arya berharap Dukcapil mampu menjadi pelopor dalam pelayanan publik yang terintegrasi dan berkelanjutan. “Peningkatan kualitas layanan Dukcapil tidak bisa ditawar. Ini adalah dasar dari sistem pelayanan yang lebih efisien dan aman,” tutupnya. (Fauzan/Red)