Nusawarta.id, Bandung – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya profesionalisme dalam profesi advokat. Ia berharap para advokat tidak hanya memahami peran mereka sebagai penegak hukum, tetapi juga menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugas. Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah bentuk pengakuan negara terhadap profesi tersebut, yang harus diiringi dengan tanggung jawab besar.
“Kita berharap profesi advokat benar-benar dijunjung tinggi dan dijalankan dengan penuh integritas, sehingga semakin diakui oleh masyarakat luas,” ujar Tito saat menghadiri Kongres Advokat Indonesia di Hotel The Trans Luxury, Bandung, Jawa Barat, Senin (10/2/2025).
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa advokat memiliki kedudukan penting sebagai bagian dari sistem penegakan hukum. Oleh karena itu, mereka dituntut untuk memiliki pemahaman hukum yang mendalam serta mampu menjalankan tugas dengan berlandaskan prinsip keadilan.
“Profesi advokat diakui sebagai bagian dari penegak hukum dalam UU Nomor 18 Tahun 2003. Pengakuan ini tentu membawa konsekuensi, di mana advokat harus mampu menjalankan perannya secara bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebuah profesi harus memenuhi empat unsur utama, yaitu memiliki dasar keilmuan, ditempuh melalui pendidikan formal, memiliki kode etik yang ketat, serta mengandung unsur pengabdian kepada masyarakat. Semua aspek ini, menurutnya, ada dalam profesi advokat.
“Jika semua unsur ini dipenuhi, maka advokat akan semakin dihormati dan dipercaya oleh masyarakat,” lanjut Tito.
Mendagri juga menyampaikan dukungannya terhadap Kongres Advokat Indonesia yang sedang berlangsung. Ia berharap kongres ini dapat memperkuat peran advokat dalam menegakkan hukum serta menjaga marwah profesi yang bermartabat.
“Organisasi Kongres Advokat Indonesia harus bisa menunjukkan kontribusi nyata bagi bangsa dan negara,” pungkasnya. (San/Red)












