Nusawarta.id, Jember – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Jember mendesak DPR RI Komisi III untuk menunda pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP). Mereka menilai revisi ini berpotensi memberikan kewenangan berlebih kepada Kejaksaan, yang dapat mengancam keseimbangan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dalam diskusi publik bertajuk “Catatan Kritis RKUHAP: Harmoni vs Hegemoni” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember pada Kamis (27/2/2025), PC IMM Jember menyampaikan kritik terhadap beberapa ketentuan dalam R-KUHAP yang dianggap bermasalah.
Ketua Umum PC IMM Jember, Dwi Noufal Zakariya, S.P., menyoroti Pasal 12 Ayat (8) dan (11) yang memungkinkan masyarakat mengajukan laporan langsung ke Kejaksaan apabila Kepolisian tidak memproses laporan mereka dalam waktu 14 hari. Selain itu, Pasal 111 Ayat (2) memberi wewenang kepada Jaksa untuk mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Kepolisian.
“Kewenangan yang terlalu luas ini bisa menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga superbody yang terlalu dominan dalam sistem peradilan pidana kita,” ujar Noufal.
Ia menekankan bahwa asas dominus litis yang diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum tidak boleh diartikan sebagai dominasi lembaga tertentu dalam sistem hukum. Menurutnya, tanpa pengawasan yang ketat, kewenangan ini bisa disalahgunakan, terutama dalam kasus yang melibatkan kepentingan elite politik.
Noufal juga mengingatkan bahwa Kejaksaan dan Kepolisian seharusnya menjalankan tugas masing-masing secara kolaboratif, bukan justru menciptakan tumpang tindih kewenangan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Jika Jaksa mulai memiliki kewenangan untuk menentukan sah atau tidaknya tindakan Kepolisian, maka potensi intervensi dan subjektivitas dalam proses hukum akan semakin besar,” tegasnya.
Atas dasar itu, PC IMM Jember mengajukan dua tuntutan utama kepada DPR RI:
1. Menunda pembahasan R-KUHAP hingga dilakukan kajian yang lebih mendalam.
2. Mengevaluasi kembali pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
PC IMM Jember berharap pemerintah dan DPR lebih berhati-hati dalam merevisi regulasi yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana. “Jangan sampai perubahan ini justru melemahkan sistem hukum dan mengurangi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Noufal. (Imam/Red)












