Soal Penyalahgunaan Senpi, Komisi III DPR RI Akan Rapat soal Pembatasan Senpi Polisi

  • Bagikan

Nusawarta.id – Jakarta. Komisi III DPR menyatakan akan menggelar rapat tersendiri untuk membahas senjata api (senpi) yang dipegang polisi. Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sudah menyurati Presiden RI Prabowo Subianto terkait senpi pegangan anggota Polri.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan rapat itu digelar merespons maraknya kasus penembakan polisi terhadap masyarakat sipil hingga tewas di berbagai daerah.

“Karena itu kita juga, tadi ada usulan kita rapat dengan Itwasum, dengan Propam, bagaimana kontrol terhadap pemegang senjata api ini,” kata Habib dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

“Jadi di masa sidang yang akan datang, besok setelah masa sidang selesai kita agendakan rapat soal kepemilikan dan penguasan senjata api ini,” sambung politikus Gerindra itu.

Di sisi lain, Habib menjelaskan mayoritas anggota kepolisian yang kini dipersenjatai dengan senjata api bukan tanpa sebab.

Ia mengatakan keputusan untuk mempersenjatai polisi dengan senpi karena banyaknya kasus terorisme yang membahayakan polisi.

“Waktu kejadian di Sarinah Jakarta Pusat yang ada teroris itu, dar der dor. Sejak saat itu kan polantas saja dipersenjatai. Karena memang ancaman terhadap rekan-rekan ke polisi yang dalam menjalankan tugas ini juga besar,” ujar dia.

“Waktu itu disayangkan, ‘kok polisi enggak dipersenjatai’. Sehingga ketika ini mereka terancam justru enggak bisa membela diri,” imbuhnya.

Sebelumnya, kasus penembakan warga sipil oleh kepolisian tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum hingga tewas marak terjadi.

Dalam sebulan terakhir ada kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan (Sumatera Barat), polisi tembak siswa SMK di Semarang (Jawa Tengah), dan polisi bunuh warga sipil Palangkaraya (Kalimantan Tengah). (Red)

 

Baca Juga  Ibu Kota Baru, Suara Rakyat untuk Membangun Nusantara: Antara Kekuasaan, Kesejahteraan, dan Demokrasi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *