Nusawarta.id, Sumenep – Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (GMPK) Madura Raya mendesak penindakan tegas terhadap maraknya produksi dan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep. Aktivis GMPK, Efendi Pradana, mengambil langkah konkret dengan melaporkan dugaan praktik ilegal tersebut ke Bea Cukai Kanwil Jatim I, Jawa Timur, pada Senin (17/3/2025).
Efendi menegaskan, peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Sumenep kian meresahkan. Ia mengungkapkan, dugaan keterlibatan seorang pengusaha berinisial HM asal Kecamatan Ganding menjadi perhatian serius. Menurutnya, meski beberapa pihak pernah menyoroti persoalan ini, belum ada tindakan nyata yang benar-benar menghentikan operasional industri rokok ilegal tersebut.
“Kami tidak ingin masalah ini hanya menjadi wacana tanpa penyelesaian. Isu ini sudah berulang kali disorot, tetapi selalu menguap begitu saja. Oleh karena itu, kami menempuh jalur resmi dengan melaporkan langsung ke Bea Cukai agar ada tindakan tegas,” ujar Efendi, Selasa (19/3/2025).
Selain melaporkan ke Bea Cukai, Efendi yang juga aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) turut mengirim surat tembusan ke Polda Jawa Timur. Ia berharap keterlibatan kepolisian dapat mempercepat proses pengawasan dan penegakan hukum, mengingat dampak ekonomi dan kesehatan yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal.
“Negara mengalami kerugian besar akibat hilangnya pendapatan dari cukai. Selain itu, produk rokok ilegal ini tidak memiliki standar produksi yang jelas, sehingga berpotensi membahayakan konsumen,” tegasnya.
Masyarakat setempat pun mendukung penuh upaya pemberantasan rokok ilegal, yang dinilai telah merugikan pelaku usaha yang taat aturan. Mereka berharap aparat penegak hukum segera bertindak untuk menutup operasional pabrik ilegal yang selama ini diduga beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai dan kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah yang akan diambil terkait laporan tersebut. (Syaf/Red)












