Nusawarta.id, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Masempo Dalle, Anton Timbang (AT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas tambang nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan atas praktik pertambangan tanpa izin di kawasan hutan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AT pada Selasa (21/4/2026) pukul 10.00 WIB. Pemanggilan ini menjadi yang pertama sejak status tersangka disematkan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara tersebut.
“Rencananya besok pagi jam 10 kami melakukan pemanggilan terhadap tersangka AT. Kita tunggu apakah yang bersangkutan hadir untuk melengkapi berkas-berkas yang ada,” ujar Irhamni kepada wartawan, Senin (20/4/2026).
Irhamni menjelaskan, sebelumnya pihak tersangka sempat mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan. Permintaan tersebut kemudian dikabulkan penyidik dengan menjadwalkan ulang pemanggilan pada hari berikutnya.
Baca Juga : Nasim Khan Dorong RUU Perkoperasian Bebas Kepentingan Politik
“Pemanggilan yang pertama. Kemarin diminta jadwal ulang tanggal 21, berarti besok, hari Selasa,” katanya.
Meski demikian, penyidik masih mendalami peran AT dalam perkara tersebut. Pemeriksaan sebagai tersangka diharapkan dapat mengungkap sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas tambang ilegal yang tengah diselidiki.
“Kami masih melakukan pendalaman. Besok pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, kami bisa mengetahui sejauh mana peran-peran yang bersangkutan,” ucap Irhamni.
Kasus ini bermula dari penindakan aparat terhadap aktivitas tambang nikel ilegal di wilayah Desa Morombo Pantai, Konawe Utara. Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan kegiatan pengerukan tanah dan mineral nikel yang dilakukan di luar wilayah izin yang sah.
Penindakan tersebut merujuk pada laporan polisi nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Dalam proses penyidikan, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlaku untuk area operasional tersebut.
Polisi kemudian menghentikan seluruh aktivitas di lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya empat unit dump truck, tiga unit alat berat ekskavator, serta satu buku catatan ritase.
Selain itu, penyidik telah memeriksa sedikitnya 27 saksi guna menguatkan konstruksi perkara. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan indikasi keterlibatan pihak perusahaan dalam praktik tambang ilegal.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka, yakni AT selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW yang menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana sementara kepala teknik tambang (PJS KTT) perusahaan tersebut.
Penyidik menegaskan, proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.












