Restorative Justice Berbasis Komunitas: Saatnya Setiap Desa Punya Mediator

  • Bagikan
Mus Gaber
Mus Gaber, Ketua Padepokan Hukum Indonesia

Oleh: Mus Gaber, Ketua Padepokan Hukum Indonesia

Nusawarta.id, Opini Keadilan restoratif (restorative justice) telah menjadi salah satu pendekatan hukum yang semakin diperbincangkan dan didorong implementasinya dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Pendekatan ini berangkat dari gagasan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berujung pada pemidanaan pelaku, tetapi dapat diarahkan untuk memulihkan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat secara menyeluruh dan bermartabat.

Restorative justice sesungguhnya bukanlah hal asing bagi masyarakat Indonesia. Banyak komunitas adat sejak lama telah menyelesaikan sengketa dan perkara melalui mekanisme musyawarah, perdamaian, dan rekonsiliasi berbasis nilai-nilai lokal. Tradisi ini telah terbukti efektif meredam konflik, memulihkan relasi sosial, dan menjaga harmoni dalam kehidupan masyarakat.

Namun, tantangan muncul ketika suatu wilayah tidak memiliki tradisi atau adat istiadat yang kuat dalam penyelesaian konflik. Dalam konteks inilah, perlu dibangun pendekatan alternatif melalui penciptaan mediator-mediator di tingkat desa atau kelurahan. Mediator ini bukan hanya bertindak sebagai penengah, tetapi juga sebagai fasilitator proses pemulihan antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik, baik pidana ringan maupun sengketa sosial yang dapat diselesaikan di luar jalur litigasi formal.

Menciptakan mediator di setiap desa/kelurahan merupakan langkah strategis untuk memperluas akses terhadap keadilan restoratif. Dengan pelatihan yang tepat, para mediator lokal dapat menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan perkara secara cepat, efisien, dan berbasis nilai kemanusiaan. Keberadaan mereka juga dapat membantu menekan beban lembaga penegak hukum, terutama kepolisian dan kejaksaan, dalam menangani perkara-perkara minor yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui pendekatan dialog dan perdamaian.

Langkah ini tentu harus dibarengi dengan kebijakan yang mendukung, baik dari sisi regulasi, pembiayaan, hingga pelatihan kompetensi. Pemerintah desa, aparat kelurahan, tokoh masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat dapat bersinergi dalam mengembangkan model penyelesaian konflik yang relevan dengan konteks lokal. Dalam wilayah-wilayah yang masih memegang teguh nilai adat, mekanisme adat tetap menjadi pilihan utama. Namun di daerah yang telah mengalami perubahan sosial atau urbanisasi, keberadaan mediator desa/kelurahan menjadi solusi realistis.

Baca Juga  Heboh Soal Tambang Milik Gubernur Malut, PADHI Minta Jangan Politisir Warisan Perusahaan Sherly Tjoanda

Dengan membangun jaringan mediator di tingkat paling bawah, kita tidak hanya mendekatkan proses keadilan kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat budaya damai sebagai pondasi kehidupan berbangsa. Upaya ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Desa, yang memberi ruang besar bagi partisipasi warga dan kearifan lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Keadilan sejati bukanlah sekadar menjatuhkan hukuman, melainkan menciptakan pemulihan serta pembelajaran, dan itu bisa dimulai dari desa.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *