Hari Konsumen, Harinya Siapa?

  • Bagikan
Ade C. Setyawan Dosen Mata Kuliah Customer Service, STEINU Arridho Depok

Ade C. Setyawan

Dosen Mata Kuliah Customer Service, STEINU Arridho Depok

Nusawarta.id, Jakarta – Sejak Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional yang menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional, jika dihitung setidaknya sudah 14 kali peringatan. Hari Konsumen Nasional ini biasa disebut sebagai Harkonas. Tanggal 20 April merupakan tanggal ditetapkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Terkait peringatan hari konsumen, di Indonesia banyak macamnya. Selain tanggal 20 April, dikenal juga peringatan terkait konsumen yaitu tanggal 15 Maret atau yang biasa disebut Hari Hak Konsumen sedunia. Tanggal 15 Maret seringkali diperingati oleh NGO sebagai spirit kampanye perlindungan konsumen.

Salah satu pelopor NGO di dunia yaitu Consumers International dimana memperingati pertama kali pada tahun 1983. Gerakan Consumers Internasional biasanya menjadi acuan bagi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat di Indonesia.

Baca Juga : Gerakan ‘Indonesia ASRI’ dan Pemberdayaan Konsumen

Namun terkait peringatan konsumen, masih ada satu tanggal lagi yang tidak kalah penting, yaitu tanggal 4 September. Tanggal tersebut cukup populer bagi pelaku usaha dan Badan Usaha Milik Negara sebagai Hari Pelanggan Nasional.

Jika melihat tanggal-tanggal tersebut, setidaknya banyak tanggal peringatan tentang konsumen. Alangkah baiknya dimusyawarahkan ulang untuk dapat ditetapkan dalam satu tanggal, serta diusulkan kepada Presiden yang menjadi spirit baru hari perlindungan konsumen.

Harapannya sasaran dari perlindungan konsumen itu dapat tercapai serta menjadi gerakan bersama.

Baca Juga  Zulhas Gelar Doa Bersama Anak Yatim di DPP PAN, Harapkan 2026 Penuh Keberkahan dan Persatuan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *