Oleh: Syatria Adymas Pranajaya, Pemerhati Fenomena Sosial, Pendidikan, Agama, Budaya, Kuliner, Wisata / Akademisi UINSI Samarinda
Nusawarta.id, Opini – Pada 17 Agustus 1945, Soekarno-Hatta membacakan Proklamasi sebagai tonggak lahirnya Republik Indonesia. Proklamasi bukan sekadar teks berisi kalimat, melainkan sebuah janji kepada rakyat, bahwa setelah dijajah lebih dari 350 tahun (meski angka ini terus dikaji kembali), pada intinya bangsa ini berhak untuk hidup merdeka, adil, makmur, dan bermartabat.
Bung Karno dalam pidatonya pada sidang BPUPKI (1 Juni 1945) menegaskan: “We want to establish a state. “all for all”, neither for a single individual nor for one group, whether it be a group of aristocracy or a group of wealthy-but, ‘all for all’“. Kita ingin mendirikan satu Negara “semua buat semua” bukan satu Negara untuk satu orang, bukan satu Negara untuk satu golongan, walaupun golongan kaya. Tetapi kita mendirikan Negara “semua buat semua”.
Kita mendirikan Negara “semua buat semua” merupakan inti dari negara Indonesia yang Merdeka ini, penegasan Masyarakat yang Merdeka pun Soekarno sampaikan bahwa: “Kemerdekaan adalah jembatan emas. Di seberang jembatan, jembatan emas inilah kita leluasa menyusun Masyarakat Indonesia Merdeka yang gagah, kuat, sehat, kekal, dan abadi.”
Kemudian Bung Hatta menambahkan pada Pidato Kongres Perumahan Rakyat Kedua di Jakarta, 4 Agustus 1952, bahwa tujuan dari jembatan emas kemerdekaan Indonesia adalah Indonesia yang adil makmur: “Indonesia Merdeka bagi kita hanya syarat untuk mencapai Indonesia yang adil dan Indonesia yang makmur.”
Selanjutnya Bung Karno pada Pidato HUT Proklamasi, 1963 “Kita mau menjadi satu Bangsa yang bebas Merdeka, berdaulat penuh, bermasyarakat yang adil dan makmur, satu Bangsa Besar yang Hanyakrawati, “gemah ripah loh jinawi”, tata tentram kertaraharja, otot kawat balung wesi, ora tedas tapak palune pande, ora tedas gurindo.”
Maka, untuk memenuhi, menjaga, merawat, dan memaksimalkan janji-janji proklamasi tersebut dimaktubkan dan dirangkumlah dalam Pembukaan UUD 1945 demi melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Itulah amanah agung yang diwariskan kepada setiap generasi ke generasi emas Bangsa Indonesia.
Progres 80 Tahun Kemerdekaan
Delapan dekade berlalu, capaian Indonesia tidak dapat diabaikan, prestasi kenegaraan cukup membanggakan seperti yang di rilis Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat pertumbuhan ekonomi hingga quarter II di tahun 2025 stabil di angka 5,12%. Angka kemiskinan turun menjadi 8,47%. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT): 4,9% per Februari 2025, dimana tren ini menurun dibanding tahun 2023 sebesar 5,4%.
Pada ranah Pendidikan, tingkat Angka Melek Huruf (AMH) mencapai 96%, sementara Angka Partisipasi Murni (APM) pendidikan dasar 99,5% hampir sempurna. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 74,2% pada 2025, meningkat dari 73,9% dari pada tahun 2024. Dari sisi kesehatan, Angka Harapan Hidup (AHH) meningkat menjadi 73,7 tahun (BPS, 2024).
Lebih jauh, Indonesia telah diakui sebagai kekuatan regional, seperti menjadi anggota tetap G20 hingga dipercaya untuk memimpin Presidensi G20 pada 2022, Indonesia kini ikut memimpin inisiatif Energy Transition dan Digital Economy. Pada 2023 Indonesia dipilih untuk memimpin ASEAN dan sekarang berfokus pada Indo-Pasifik. Bank Dunia (2025) pun menempatkan Indonesia tetap di peringkat 16 besar ekonomi dunia berdasarkan PDB dan 7 besar dunia berdasarkan Purchasing Power Parity.
Kita juga melihat perkembangan infrastruktur yang massif dengan segala plus-minusnya dari berbagai sisi, dari tol Trans-Jawa, tol Trans-Sumatera, hingga pembangunan Ibu Kota Nusantara. Semua itu membuktikan ada progres nyata pada sisi tertentu dalam menepati janji proklamasi untuk memastikan rakyat Indonesia memiliki kesempatan hidup lebih baik.
Amanah Proklamasi dengan Fakta Hari Ini
Namun, apakah progres itu cukup? Pastinya belum sepenuhnya sesuai apalagi selesai, karena setiap negara pasti memiliki keleihan dan kekurangan dari berbagai sisi-sisinya. Tulisan ini ditujukan sebagai bentuk muhasabah secara negara bukan untuk melecehkan bangsa sendiri pada intinya.
Amanah proklamasi berbicara soal kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur yang merata. Faktanya, masih adanya ketimpangan yang menganga. Pada angka gini ratio Indonesia terkait kemiskinan tercatat 0,388 pada Maret 2023 dan sedikit menurun menjadi 0,379 di Maret 2024 (BPS, 2024), hal ini tetap menunjukkan bahwa jurang si kaya dengan si miskin yang belum terjembatani.
Korupsi juga masih menjadi momok terbesar bangsa ini. Transparency International menempatkan Indonesia pada peringkat 115 dunia dengan skor 34 pada CPI 2023, meski membaik menjadi peringkat 99 dengan skor 37 pada CPI 2024, tapi fakta di lapangan terhitung sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024 saja, kasus korupsi dengan variasinya mencapai angka 1.835 kasus, dan sudah pasti menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Skandal Pertamina terkait impor minyak diduga merugikan negara kisaran Rp193–285 triliun (sekitar US$12–17,6 miliar), kasus tata niaga timah ilegal di Bangka Belitung diperkirakan merugikan negara Rp271-300 triliun, belum termasuk kasus lain seperti korupsi Bansos, pembangunan infrastruktur daerah, dan penangkapan sejumlah kepala daerah oleh KPK.
Semua ini menguatkan kembali pesan Bung Hatta bahwa korupsi adalah musuh terbesar bangsa ini, lebih besar dari penjajahan. Dari sisi lingkungan, tantangan tidak kalah serius. KLHK melaporkan deforestasi neto sekitar 104 ribu hektar pada periode 2021–2022, dengan tren kehilangan hutan yang kembali meningkat pada tahun 2024 menurut pemantauan satelit independen.
Masalah banjir berulang di Jawa, Sumatera, dan beberapa daerah lain, krisis air bersih di NTT dan sebagian Kalimantan, serta polusi udara kronis di Jabodetabek dan masalah lainnya menambah penderitaan rakyat kecil, yang justru seharusnya paling dilindungi oleh negara tercinta.
Di sisi kebijakan fiskal dan regulasi 2025, beban terhadap rakyat kecil juga meningkat dalam bentuk kebijakan yang dipandang memberatkan. Pemerintah meneruskan perubahan tarif dan harmonisasi pajak yang termasuk kenaikan VAT (PPN) menjadi 12% efektif 2025 untuk ruang fiskal tertentu.
Serta implementasi aturan pajak dan mekanisme fiskal baru yang memperketat penerimaan negara. Langkah yang meskipun ditujukan untuk menstabilkan anggaran, namun berpotensi menekan daya beli rumah tangga miskin dan menengah.
Sementara itu, upaya penegakan untuk mencegah penyalahgunaan instrumen keuangan membawa kebijakan operasional yang kontroversial. PPATK dan otoritas perbankan mulai memblokir rekening bank “dormant” (tidak aktif) lebih dari tiga bulan.
Serta otoritas menyatakan kemungkinan memperpanjang pemblokiran ke e-wallet/dompet digital apabila terindikasi penyalahgunaan seperti transaksi judi online atau pencucian uang, langkah ini menuai kekhawatiran karena berisiko mempengaruhi tabungan kecil dan akses layanan keuangan rakyat menengah ke bawah.
Lebih jauh, kebijakan penertiban tanah terlantar (tanah “nganggur”) yang diatur pemerintah pusat membuka kemungkinan penetapan lahan tak produktif dan penyerahan kepada bank tanah atau negara setelah proses administratif, yang menurut pernyataan kementerian/ BPN menuntut waktu evaluasi tertentu.
Hal tersebut mendorong ketakutan sebagian warga akan potensi kehilangan hak atas tanah kecil mereka, terutama bila terjadi interpretasi atau pelaksanaan yang kurang adil di lapangan atau ada kepentingan-kepentingan lain yang dapat merugikan masyarakat.
Dengan kata lain, meskipun Indonesia mencatat pertumbuhan ekonomi stabil, penurunan kemiskinan, pengangguran, buta huruf, dan penurunan putus sekolah, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia Indonesia.
Namun serangkaian kasus korupsi besar, kebijakan fiskal yang menekan konsumsi masyarakat, penegakan finansial yang melibatkan pemblokiran rekening/dompet dormant, serta ancaman terhadap kepemilikan lahan menunjukkan bahwa amanah proklamasi terkait kesejahteraan, perlindungan, dan keadilan sosial belum sepenuhnya terpenuhi untuk rakyat, dan justru menimbulkan keresahan di kalangan rakyat kecil yang paling rentan.
Kilas Balik Kemerdekaan
Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 berdekatan dengan pembebasan Korea Selatan dari penjajahan Jepang yakni pada 15 Agustus 1945. Namun, hari ini, Korea Selatan menjelma menjadi negara maju dengan PDB per kapita lebih dari USD 36.000 (IMF, 2024), jauh di atas Indonesia yang masih sekitar USD 5.000. Mereka memimpin dalam teknologi, pendidikan, bahkan budaya global.
Berbicara juga dengan negara tetangga yakni Singapura, yang merdeka 9 Agustus 1965—20 tahun setelah Indonesia. Dalam enam dekade, Singapura berhasil membangun sistem pemerintahan yang bersih, efisien, dan menempatkan mereka sebagai salah satu pusat keuangan dunia dengan PDB per kapita USD 90.000 menurut IMF/WEO (data 2024/2025).
Namun ada pula negara-negara yang lebih terpuruk. Sudan Selatan, merdeka 2011, hingga kini masih dilanda perang saudara. Venezuela, meski kaya minyak, tenggelam dalam krisis ekonomi. Fakta ini mengingatkan kita bahwa kemerdekaan bukan jaminan otomatis menuju kesejahteraan—ia butuh tata kelola yang baik dan keadilan sosial.
Model Kemerdekaan Ideal
Hari ini, beberapa negara modern dapat dijadikan model dari sisi kesejahteraan negara meski mungkin not apple to apple tapi tulisan ini sebagai bentuk muhasabah sebagai warga negara bukan untuk mengkerdilkan bangsa sendiri.
Seperti yang diberitakan bahwa beberapa negara modern menunjukkan demokrasi dan kesejahteraan itu dapat berjalan berdampingan, sebagai bahan renungan Finlandia menempati peringkat pertama World Happiness Report (PBB, 2024) dengan sistem pendidikan berkualitas dan gratis, layanan kesehatan universal, dan jaringan keselamatan dan keadilan sosial.
Selandia Baru dikenal karena gaya kepemimpinan yang komunikatif dan responsif berlandaskan empati dan tata kelola bersih. Negara-negara Nordik (Swedia, Norwegia, Denmark, Islandia) secara kolektif memperlihatkan hasil kuat pada kepercayaan publik dan pelayanan publik, dan membuktikan bahwa demokrasi bisa bersanding dengan kesejahteraan rakyat di negaranya.
Namun tentunya Indonesia tidak perlu membandingkan angka besar tanpa konteks, yang relevan adalah mengadaptasi kebijakan negara yang realistis dan sesuai dengan kekhasan negara dan bangsa besar Indonesia.
Apabila boleh merujuk pada masa lalu, apakah ada negara yang begitu ideal sebagai role model normatif, baik secara kepemimpinan, tata kelola negara (governance) hingga masyarakatnya betul-betul bisa dikatakan merasakan keadilan, pluralisme, dan persaudaraan lintas, sejahtera dan bahagia? Mungkin dalam hal ini salah satu contohnya, yakni dalam sejarah Islam.
Nabi Muhammad SAW mendirikan komunitas politik-sosial di Yasrib menjadi Madinah (622 M) yang bukan hanya entitas administratif, melainkan komunitas yang menempatkan “akhlak” sebagai inti tata-kelola. Dokumen yang dikenal sebagai Piagam Madinah (Mithāq al-Madīna) merekam prinsip-prinsip keadilan, perlindungan kelompok minoritas, dan kewajiban sosial antar-kelompok menjadi bukti bahwa kemerdekaan hakiki lahir dari aturan yang adil dan pengakuan hak.
Nabi Muhammad SAW bergelar al-Amin di tengah masyarakat pada umumnya, sebelum Beliau diutus menjadi Nabi akhir zaman. Dengan “akhlak” dan sifat Siddiq, Tabliq, Amanah, Fathanah (STAF) Beliau dikenal dan dimuliakan semua kalangan baik sebelum menjadi Nabi dan Rasul, saat menjadi utusan Ilahi, bahkan hingga 1500 tahun sekarang.
Konsep baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur (sebagai gambaran negeri yang berkat dan adil) bukan sekadar slogan keagamaan, melainkan prinsip etis yang mendorong kebebasan, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Dalam konteks modern, nilai-nilai ini dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan publik yang mengedepankan integritas & akuntabilitas (Siddiq), transparansi & partisipasi publik (Tablig), supremasi hukum, keadilan, dan kesetaraan (Amanah), serta profesionalisme, kompetensi, efektifitas, dan efisiensi kebijakan (Fathanah).
Seperti Motto ASN yakni BerAKHLAK yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Maka Indonesia bisa menambah kekuatan bangsanya dengan memahami kemerdekaan bukan sekadar kedaulatan politik, tapi terwujud nyata dalam akhlak, pelayanan publik, dan kesejahteraan bersama, karena kemerdekaan adalah jembatan emas untuk menjadi Indonesia Emas.
Indonesia Merdeka 100%
Lantas, merdeka yang seperti apa?
Merdeka adalah ketika tidak ada lagi anak Indonesia yang putus sekolah karena miskin. Merdeka adalah ketika petani menikmati harga adil, buruh dilindungi, dan rakyat kecil tidak lagi terbebani oleh korupsi elit. Merdeka adalah ketika hukum tajam ke atas, bukan hanya ke bawah.
Merdeka juga berarti Indonesia mampu berdiri di antara bangsa-bangsa lain sebagai teladan: negeri yang adil, beradab, dan menjadi rahmat bagi dunia. Sebagaimana Madinah di tangan Nabi Muhammad SAW menjadi pusat keadilan dan persaudaraan, demikian pula Indonesia harus dibangun dengan akhlak: integritas, transparansi, akuntabilitas, dan inovasi. Beberapa langkah konkret yang dapat dilanjutkan dan komitmen diantaranya adalah:
- Good Governance Total – dengan memperkuat transparansi, reformasi birokrasi, dan hukum yang independen.
- Keadilan Ekonomi – dengan redistribusi aset, pajak progresif, pemberdayaan UMKM yang realistis, dan industrialisasi berbasis kerakyatan.
- Revolusi Pendidikan – dengan kurikulum berbasis karakter, teknologi, dan etika/akhlak, agar melahirkan generasi emas 2045.
- Ekologi Lestari – dengan menghentikan deforestasi, beralih ke energi hijau terbarukan, melindungi sumber daya untuk generasi masa depan.
- Revitalisasi Akhlak – dengan mengadaptasi tidak hanya mengadopsi model Madinah, yakni akhlak mulia sebagai fondasi politik, hukum, dan ekonomi.
Seperti kata Bung Karno, Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak kehilangan jiwanya. jiwa itu adalah akhlak, keadilan, dan solidaritas. Maka, 80 tahun merdeka bukan sekadar angka peringatan, melainkan cermin untuk bercermin. Jika kemerdekaan dahulu diperjuangkan dengan darah dan air mata, kini ia diuji dengan seberapa adil pemimpin dan pemerintah mensejahterakan rakyat.
Merdeka yang kita butuhkan bukanlah kemerdekaan seremonial, melainkan kemerdekaan yang membuka harapan, membebaskan potensi, dan menjadikan Indonesia sungguh-sungguh Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur—negeri yang baik, adil, dan diridai Tuhan. Wallahu a’lam bis ash-shawab.
Baca juga: Restorative Justice Berbasis Komunitas: Saatnya Setiap Desa Punya Mediator












