Nusawarta.id, Jakarta — Pakar hukum tata negara Herdiansyah Hamzah, yang juga anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), mengkritik keras kebijakan Prabowo Subianto yang membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) menduduki jabatan pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Herdiansyah, kebijakan tersebut mencerminkan kegagalan pemerintah dalam memahami amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menekankan pengelolaan sumber daya oleh negara untuk kesejahteraan rakyat.
“Kalau kemudian diserahkan ke WNA, maka falsafah itu menjadi tercerabut dari konsep dasarnya. Ini saya kira keliru dan gagal paham dalam memandang status BUMN sebagai perusahaan pelat merah yang kekuasaan dan kendalinya harus di tangan negara,” kata Herdiansyah saat dikonfirmasi, Jumat (17/10).
Herdiansyah menilai Pasal 33 UUD 1945 memiliki mandat tegas bahwa pengelolaan sumber daya harus dilakukan oleh negara, termasuk melalui BUMN, dan tidak memberi ruang bagi WNA untuk memimpin perusahaan milik negara.
“Pasal 33 itu mandatory. Tidak ada ruang untuk menimbang-nimbang apakah WNA bisa jadi direksi atau komisaris. Itu seharusnya menjadi hak eksklusif warga negara Indonesia,” tegasnya.
Ia juga menyoroti ketidakkonsistenan Prabowo terhadap retorikanya sendiri yang selama ini gencar mengusung tema kemandirian dan kedaulatan ekonomi.
“Yang selama ini dikampanyekan soal kemandirian ekonomi, kedaulatan ekonomi, ternyata hanya sebatas gimmick,” ucapnya.
Herdiansyah turut menyinggung Undang-undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, yang menurutnya secara eksplisit mengatur bahwa pimpinan BUMN harus merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Baca Juga : Luhut Binsar Akui Proyek Whoosh Tak Beres Awalnya
“Soal kemampuan, saya rasa kita tidak kalah. Tapi kebijakan ini membuka ruang negosiasi dengan pihak asing,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam diskusi bersama Chairman Forbes, Steve Forbes, menyatakan telah mengubah regulasi yang memungkinkan ekspatriat memimpin BUMN.
“Dan saya sudah mengubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kita,” ujar Prabowo di Hotel St. Regis, Jakarta, Rabu (15/10) malam.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut kebijakan itu sesuai dengan Undang-undang BUMN yang baru disahkan. Ia tidak merinci pasal spesifik, namun menegaskan regulasi baru memungkinkan WNA menjadi pejabat di BUMN.
Managing Partner DNP Law Firm, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa secara umum Pasal 15A ayat (1) huruf a UU BUMN masih menyebutkan bahwa direksi BUMN harus WNI. Namun, Pasal 15A ayat (3) memberikan delegasi kewenangan kepada Badan Pengatur (BP) BUMN untuk menetapkan syarat berbeda.
“Dengan adanya Pasal 15A ayat (3), memang terbuka ruang bagi BP BUMN untuk mengatur syarat yang berbeda, termasuk terkait kewarganegaraan,” jelas Febri.
Kebijakan ini pun menuai pro dan kontra, terutama di tengah isu nasionalisme ekonomi yang menjadi salah satu janji utama Prabowo selama masa kampanye.












