Menkum Tegaskan Royalti Musik Tidak Merugikan Industri, Justru Lindungi Pencipta

  • Bagikan
Menkum Supratman Andi (tengah) didampingi musisi yang juga perwakilan dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Armand Maulana (kiri) dan musisi sekaligus Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia Satriyo Yudi Wahono atau Piyu (kanan) memberikan keterangan pers usai Audiensi Terbuka Menteri Hukum dengan Pelaku Industri Musik Tanah Air di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (31/10/2025). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tata kelola royalti musik yang baru tidak akan merugikan industri musik nasional. Pemerintah justru berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pihak terkait.

Pernyataan tersebut disampaikan Menkum Supratman dalam audiensi terbuka bersama pelaku industri musik Indonesia di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Supratman menekankan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk mencampuri bisnis industri musik.

“Kalau ada yang bilang nanti dengan sistem tata kelola sekarang yang sedang diperbaiki akan merugikan industri, itu salah besar. Tidak ada niat pemerintah untuk mencampuri. Saya pastikan tidak ada. Kewajiban pemerintah melindungi semuanya,” ujar Supratman.

Baca Juga : Kemenkum Usulkan Lahan 6,8 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

Menkum menuturkan, selama ini permasalahan tata kelola royalti bukan terletak pada para pelaku industri, melainkan pada ekosistem pengelolanya. Oleh sebab itu, menurutnya, seluruh pihak yang berkepentingan perlu bersama-sama memperbaiki sistem ini agar lebih transparan dan adil.

“Prinsip yang diperlukan saat ini adalah transparansi. Berangkat dari itu, pemisahan kewenangan antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) menjadi langkah penting. Tujuannya supaya LMK dan LMKN sebagai satu kesatuan ekosistem bisa saling mengawasi melalui mekanisme check and balances,” jelas Supratman.

Dalam aturan baru ini, LMK tidak lagi diperbolehkan memungut royalti. Seluruh kewenangan pemungutan royalti dialihkan sepenuhnya kepada LMKN. Sementara itu, LMKN juga tidak diperkenankan mendistribusikan royalti secara langsung kepada anggota LMK.

Menkum menegaskan, pemisahan kewenangan ini justru akan meningkatkan transparansi dalam distribusi royalti, sehingga manfaatnya akan langsung dirasakan oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan label musik.

Baca Juga  Pesan Prof Taruna Ikrar untuk Kader HMI saat Dies Natalis ke -79

Sejalan dengan transformasi tata kelola royalti, Kementerian Hukum telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025. Permenkum ini mengatur pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Salah satu ketentuan pentingnya adalah memperjelas tanggung jawab pembayaran royalti berada pada penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha, bukan pada konsumen.

Baca Juga : Kemenkum Kalsel Perluas Layanan Bantuan Hukum di Hulu Sungai Utara melalui Penyerahan STR Posbakum

Selain itu, Permenkum baru ini juga membatasi biaya operasional LMKN atau LMK maksimal 8 persen dari total royalti yang ditarik, jauh lebih rendah dibandingkan peraturan sebelumnya yang mencapai 20 persen.

Menkum Supratman menambahkan, Kementerian Hukum juga tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Revisi ini akan melibatkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan di ekosistem musik, terutama terkait tata kelola royalti melalui lembaga manajemen kolektif.

“Dalam Undang-Undang Hak Cipta yang akan datang, saya sudah minta kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dan semua pemangku kepentingan untuk memberi masukan terkait tata kelola royalti lewat lembaga manajemen kolektif. Ini agar ekosistem musik kita semakin kuat, profesional, dan adil bagi semua pihak,” kata Supratman.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap tata kelola royalti musik Indonesia menjadi lebih transparan, akuntabel, dan memberi perlindungan optimal bagi pencipta serta pelaku industri musik tanah air.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *