Nusawarta.id, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sipil karena tidak semua masukan dapat diakomodasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pernyataan itu disampaikan usai Komisi III dan pemerintah menyetujui untuk membawa RUU tersebut ke pembahasan tingkat II atau Rapat Paripurna.
Dalam keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Habiburokhman menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU KUHAP berlangsung panjang dan dinamis, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kelompok masyarakat sipil. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua usulan dapat diakomodasi karena adanya batasan dan dinamika politik di parlemen.
“Tentu kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodir di sini, karena memang DPR memiliki keterbatasan. Bahkan tidak semua keinginan kami masing-masing bisa diakomodir,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (13/11).
Politikus Partai Gerindra itu menilai kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari sistem politik dan mekanisme legislasi yang berlaku di DPR. Menurutnya, setiap proses perumusan undang-undang menuntut adanya kompromi dan keseimbangan antara berbagai kepentingan yang terlibat.
“Inilah realitas parlemen. Kita harus saling berkompromi. Kita menerima pikiran-pikiran rekan-rekan dalam konteks kompromi yang positif, tapi memang tidak bisa semuanya. Kami akan maksimalkan ini sebagai pendamping dari KUHP yang akan berlaku 2 Januari 2026,” jelasnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa RUU KUHAP yang baru membawa sejumlah pembaruan penting dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia. Salah satu poin utama adalah penguatan prinsip keadilan restoratif (restorative justice), serta peningkatan peran advokat dalam proses hukum dan perlindungan terhadap hak-hak tersangka.
Menurutnya, perubahan tersebut bertujuan untuk membangun sistem hukum yang lebih berimbang antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak warga negara.
“Yang paling penting, kita sudah ada pengaturan jelas soal restorative justice, ada hal-hal yang sangat positif, terutama penguatan peran advokat dan hak tersangka. Itu merupakan mekanisme kontrol untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
RUU KUHAP yang baru ini diharapkan dapat menjadi pendamping KUHP baru yang akan mulai berlaku awal tahun depan. Habiburokhman menilai, sinkronisasi antara kedua undang-undang tersebut akan menjadi fondasi penting bagi sistem hukum pidana nasional yang lebih modern, adil, dan berorientasi pada hak asasi manusia.
Terkait jadwal pengesahan, Habiburokhman memastikan bahwa Rapat Paripurna DPR untuk mengesahkan RUU KUHAP akan digelar dalam waktu dekat.
Baca Juga : Komisi III DPR Apresiasi Polri atas Keberhasilan Kelola Program Makan Bergizi Gratis
“Ya, minggu depan. Yang terdekat, ya,” ujarnya singkat.
Dengan disetujuinya RUU KUHAP di tingkat II nanti, Indonesia akan memiliki perangkat hukum acara pidana yang baru, menggantikan aturan lama yang telah berlaku selama puluhan tahun. Pemerintah dan DPR berharap regulasi tersebut mampu menjawab tantangan penegakan hukum di era modern, tanpa mengabaikan prinsip keadilan bagi seluruh warga negara.












