DPR Bahas 14 Substansi Utama RUU KUHAP untuk Wujudkan Sistem Peradilan yang Transparan dan Berkeadilan

  • Bagikan
Komisi III DPR RI menggelar pembahasan RUU KUHAP dengan beberapa pihak terkait di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (13/11/2025).(Foto: Inilah.com)

Nusawarta.id, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) saat ini difokuskan pada upaya pembaruan sistem hukum acara pidana agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, teknologi, dan kebutuhan masyarakat akan sistem peradilan yang transparan serta akuntabel.

“Tantangan yang dihadapi oleh sistem peradilan pidana saat ini meliputi tuntutan akan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak-hak tersangka, korban, saksi, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak. Oleh karena itu, setiap pasal dalam RUU ini harus merespons kebutuhan tersebut dengan bijaksana, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Habiburrokhman dalam keterangannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Habiburrokhman menjelaskan, RUU KUHAP merupakan usul inisiatif DPR RI yang telah ditetapkan dalam Sidang Paripurna pada 18 Februari 2025. Setelah penetapan itu, DPR mengirimkan surat kepada Presiden RI dengan nomor B.2651/RG/0101/02/2025 untuk mendapatkan tanggapan resmi, dan surat balasan dari Presiden telah diterima.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, pimpinan DPR RI telah menugaskan Komisi III untuk membahas RUU usul inisiatif DPR ini. Maka pada kesempatan ini kami menyampaikan penjelasan resmi terkait substansi RUU KUHAP,” kata Habiburrokhman.

Baca Juga : RUU KUHAP Siap Disahkan, Ketua Komisi III DPR Minta Maaf Tak Bisa Akomodir Semua Masukan

Ia menuturkan, RUU KUHAP yang tengah dibahas diharapkan dapat memastikan setiap individu yang terlibat dalam proses hukum—baik tersangka maupun korban—mendapatkan perlakuan yang adil dan setara.

14 Substansi Utama RUU KUHAP

Dalam penjelasannya, Habiburrokhman memaparkan 14 substansi utama yang menjadi fokus pembaruan RUU KUHAP, yakni:

  1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
  2. Penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan keadilan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
  3. Penegasan diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas.
  4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, serta penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum.
  5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum dan perlindungan dari intimidasi.
  6. Penguatan peran advokat dan kewajiban negara memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi pihak tertentu.
  7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan.
  8. Perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia.
  9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
  10. Perbaikan pengaturan upaya paksa untuk menjamin prinsip due process of law dan pengawasan yudisial.
  11. Pengenalan mekanisme baru seperti pengakuan bersalah dengan imbalan keringanan hukuman dan penundaan penuntutan bagi korporasi.
  12. Pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.
  13. Penguatan hak restitusi dan rehabilitasi bagi korban serta pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur hukum.
  14. Modernisasi sistem hukum acara pidana agar proses peradilan lebih cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga : Komisi III DPR RI Rudianto Lallo Tegaskan Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

Menurut Habiburrokhman, keseluruhan substansi tersebut diarahkan untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang berkeadilan, menghormati hak asasi manusia, serta relevan dengan dinamika sosial dan kemajuan teknologi.

Baca Juga  Pidana Mati Disebut Hukuman Alternatif, Komisi III DPR RI Minta Hakim Selektif dalam Kasus ABK Sea Dragon

“RUU ini bukan hanya pembaruan teks hukum, tetapi pembaruan paradigma penegakan hukum agar lebih manusiawi dan adaptif terhadap perubahan,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *