Pidana Mati Disebut Hukuman Alternatif, Komisi III DPR RI Minta Hakim Selektif dalam Kasus ABK Sea Dragon

  • Bagikan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membaca kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengingatkan seluruh penegak hukum, termasuk majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, bahwa pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat ketat dan selektif. Pernyataan ini disampaikan menanggapi tuntutan pidana mati terhadap seorang anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa, Fandi Ramadhan, dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton.

Habiburokhman menyebutkan, Pasal 98 KUHP baru menegaskan bahwa pidana mati ditempatkan sebagai upaya terakhir setelah berbagai pertimbangan hukum, kemanusiaan, dan keadilan substantif dilakukan secara menyeluruh.

“Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius atas kasus tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Sebagai pembentuk undang-undang, ia menekankan bahwa KUHP baru tidak lagi menganut paradigma keadilan retributif semata, yang menjadikan hukum sekadar alat pembalasan. Sebaliknya, hukum diarahkan untuk mewujudkan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, yakni menjadikan pemidanaan sebagai sarana perbaikan bagi pelaku dan masyarakat.

Baca Juga : Pengamat Politik Nilai Ahmad Sahroni Tak Pantas Pimpin Komisi III

Selain itu, Komisi III DPR RI juga mengingatkan bahwa Pasal 54 ayat 1 KUHP baru mewajibkan hakim mempertimbangkan secara komprehensif bentuk kesalahan, sikap batin, serta riwayat hidup terdakwa. Berdasarkan informasi yang diterima, Fandi Ramadhan disebut bukan pelaku utama, tidak memiliki riwayat tindak pidana, serta sempat berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya kejahatan.

“Ini menjadi pertimbangan penting karena perkara ini menyangkut nyawa manusia,” tegas Habiburokhman.

Ia menambahkan, kesimpulan tersebut telah menjadi sikap kolektif Anggota Komisi III DPR RI dan akan diteruskan kepada Pengadilan Negeri Batam serta Mahkamah Agung sebagai bahan pertimbangan dalam proses peradilan.

Baca Juga  Ketua Komisi III DPR RI Sebut Mudik 2024 Paling Lancar dalam Dua Dekade

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepri. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga : Komisi III DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Batalkan Penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim MK

Enam terdakwa terdiri atas dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir. Dalam persidangan, jaksa menghadirkan 10 orang saksi dan tiga saksi ahli, serta barang bukti 67 kardus berisi sabu dengan berat netto mencapai 1.995.139 gram atau hampir dua ton. Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena besarnya barang bukti serta ancaman hukuman maksimal yang dihadapi para terdakwa.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *