DPR RI Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang di Rapat Paripurna

  • Bagikan
Ketua Komisi III DPR Habiburokman (peci merah) dan Ketua DPR Puan Maharani saat pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (Foto: Tangkapan Layar/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (18/11/2025). Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, itu dihadiri seluruh pimpinan DPR, antara lain Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Ketua DPR RI Puan Maharani membuka proses pengesahan dengan mempersilakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat pertama. Usai pemaparan tersebut, Puan meminta persetujuan fraksi-fraksi untuk melanjutkan proses pengesahan.

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang KUHAP. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan.

Seluruh fraksi yang hadir menyatakan persetujuan. Puan kemudian menegaskan kembali permintaannya kepada seluruh anggota dewan untuk memastikan keputusan tersebut, sebelum akhirnya mengetuk palu tanda sah.

Baca Juga : DPR Siap Ketok RKUHAP Hari Ini, Gelombang Kritik Soal Pelemahan KPK dan Hak Warga Memuncak

Dalam rapat tersebut, Puan juga menyinggung berbagai informasi menyesatkan yang beredar terkait substansi perubahan RKUHAP. Ia menegaskan bahwa hoaks tersebut tidak sesuai dengan penjelasan resmi yang telah dipaparkan Komisi III.

“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya rasa cukup komprehensif. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu tidak betul. Semoga kesalahpahaman bisa segera diluruskan,” ujarnya.

Sebelum dibawa ke paripurna, Komisi III DPR RI telah menyetujui hasil pembahasan tingkat pertama RUU KUHAP dalam rapat bersama pemerintah pada Kamis (13/11/2025). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta persetujuan anggota komisi dan perwakilan pemerintah untuk melanjutkan RUU ke tahap pengambilan keputusan.

Pemerintah yang diwakili Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyambut baik penyelesaian pembahasan tersebut. Rapat turut dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.

Baca Juga  Kemenekraf–Imaginexis Jajaki Kolaborasi Strategis untuk Perkuat Transformasi Digital Lewat DIGINEX conXperience 2026

“Kami, mewakili Presiden, menyetujui dan menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU KUHAP pada pembicaraan tingkat pertama,” ujar Prasetyo.

Baca Juga : RUU KUHAP Siap Disahkan, Ketua Komisi III DPR Minta Maaf Tak Bisa Akomodir Semua Masukan

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh anggota Komisi III DPR RI yang telah merampungkan pembahasan RUU tersebut.

Dengan disahkannya RKUHAP, pemerintah dan DPR kini bersiap memasuki tahap implementasi peraturan baru yang mengatur hukum acara pidana di Indonesia. (Arm/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *