KUHP Baru Disiapkan Memperkuat Keadilan Berbasis HAM, Pemerintah Libatkan Masyarakat

  • Bagikan
Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan menjadi narasumber seminar nasional di Gresik, Jawa Timur, Kamis (27/11/2025). (Foto: Kemenko Kumham Imipas RI/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026, menandai langkah besar dalam memperkuat keadilan yang berlandaskan hak asasi manusia.

“Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat hukum pidana yang lebih humanis dan menjunjung hak asasi manusia melalui implementasi KUHP baru,” kata Otto saat menjadi narasumber dalam seminar nasional bertajuk Implikasi Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Peran Aparat Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum Pidana di Gresik, Kamis (28/11), seperti dikutip dari keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta.

Menurut Otto, KUHP baru menjadi tonggak sejarah setelah Indonesia selama lebih dari satu abad masih menggunakan aturan hukum warisan kolonial. Pembaruan hukum ini, kata dia, harus mampu menjamin perlindungan terhadap martabat manusia dan memperkuat keadilan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita.

Baca Juga : DPR RI Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang di Rapat Paripurna

Pemerintah juga telah menuntaskan tujuh regulasi turunan awal dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang terdiri dari empat undang-undang dan tiga peraturan pemerintah. Namun, Otto menekankan bahwa reformasi hukum tidak berhenti pada penyusunan regulasi, melainkan juga pada implementasinya yang harus dekat dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi akademisi, ulama, dan masyarakat untuk memberikan masukan. Hukum tidak boleh jauh dari kehidupan rakyat,” ujar Otto.

Salah satu perubahan mendasar dalam KUHP baru, lanjutnya, adalah pergeseran paradigma dari crime control model menuju due process of law. Model ini menekankan keadilan prosedural, penerapan keadilan restoratif, serta pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Tujuan penegakan hukum, tegas Otto, bukan semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga membangun kesadaran mereka dan memperbaiki perilaku.

Baca Juga  Purbaya Tegaskan Tak Ada Rencana Pajak Kapal di Selat Malaka

Untuk itu, ia meminta publik memahami tata cara penerapan pidana kerja sosial dan keadilan restoratif agar tidak menimbulkan salah tafsir maupun maladministrasi dalam pelaksanaannya.

Seminar nasional ini dihadiri pula oleh Staf Khusus Bidang Isu Strategis Kemenko Kumham Imipas, Karjono, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gresik yang berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam implementasi KUHP baru di tingkat daerah.

Usai agenda di Gresik, Otto melanjutkan kunjungan kerja ke Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, untuk menjadi pembicara dalam Diskusi Publik dan Penyampaian Aspirasi: Agenda Reformasi Polri. Di hadapan akademisi dan mahasiswa, ia menekankan bahwa transformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus dimulai dari para pemimpinnya.

“Perubahan budaya tidak akan terjadi tanpa keteladanan. Jika pimpinannya stagnan, organisasi akan berhenti di tempat,” tegas Otto.

Baca Juga : Menko Yusril Sebut di KUHP Baru Pengguna Narkoba Tak Dipidana, Tapi Direhabilitas

Ia juga membuka ruang dialog bagi peserta untuk menyampaikan aspirasi terkait reformasi kepolisian, sekaligus menekankan perlunya masukan akademik guna mempercepat transformasi Polri menjadi institusi yang profesional, humanis, dan semakin dipercaya publik.

Dengan KUHP baru yang lebih berfokus pada hak asasi manusia dan keadilan restoratif, pemerintah berharap penegakan hukum di Indonesia tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mendidik, membangun kesadaran, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat modern.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *