Sertifikasi Halal Desa Wisata Dongkrak Ekonomi Masyarakat dan Daya Saing Pariwisata

  • Bagikan
Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana dalam acara “Penyerahan Sertifikat Halal secara Simbolis bagi Pelaku Usaha Desa Wisata” di Desa Wisata Jatimulyo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/5/2026).(Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Upaya pemerintah memperkuat ekosistem wisata halal nasional menunjukkan perkembangan positif. Program sertifikasi halal bagi pelaku usaha di desa wisata dinilai tidak hanya meningkatkan kualitas layanan pariwisata, tetapi juga memperluas dampak ekonomi bagi masyarakat setempat.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan sertifikasi halal kini menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan wisatawan sekaligus meningkatkan daya saing destinasi wisata Indonesia di pasar global.

“Sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek administratif, tetapi juga menjadi bagian dari peningkatan kualitas produk dan layanan wisata, penguatan kepercayaan wisatawan, serta perluasan manfaat ekonomi bagi masyarakat di destinasi wisata,” ujar Widiyanti dalam keterangan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Program sertifikasi halal desa wisata merupakan tindak lanjut kerja sama antara Kementerian Pariwisata dan BPJPH yang dimulai melalui proyek percontohan di 20 destinasi wisata pada 2025.

Baca Juga : Rupiah Tembus Rp18.049 per Dolar AS, DPR Desak Pemerintah dan BI Bertindak Serius

Hingga 30 Mei 2026, kolaborasi tersebut telah menghasilkan sebanyak 31.548 sertifikat halal yang tersebar di 1.119 destinasi wisata pada 34 provinsi di Indonesia.

Widiyanti mengapresiasi langkah BPJPH yang dinilai berhasil mempercepat proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha desa wisata di berbagai daerah. Berdasarkan data per 29 Mei 2026, BPJPH telah memfasilitasi penerbitan 31.548 sertifikat halal bagi 20.237 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berada di 1.116 desa wisata di 37 provinsi.

“Kami sangat mengapresiasi BPJPH atas program sertifikasi halal ini. Ke depan, sinergi ini akan terus diperkuat agar destinasi wisata Indonesia semakin berkualitas, berkelanjutan, berdaya saing, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Baca Juga  OT Group Gandeng ASDP Perkuat Layanan Pemudik di Empat Pelabuhan Utama

Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menilai capaian tersebut menjadi bukti semakin kuatnya sinergi pemerintah dalam membangun ekosistem halal nasional sekaligus meningkatkan daya saing sektor pariwisata Indonesia.

Meski demikian, Haikal mengingatkan bahwa capaian tersebut masih menjadi langkah awal mengingat potensi desa wisata dan pelaku usaha di Indonesia masih sangat besar.

Menurutnya, Jaminan Produk Halal (JPH) bukan sekadar instrumen perlindungan konsumen, melainkan juga sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sertifikasi halal dinilai mampu meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, memperkuat kepercayaan konsumen, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga : Pemerintah Bentuk Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, DKI Jakarta Jadi Proyek Percontohan

“Ketika produk-produk desa wisata telah bersertifikat halal, maka kepercayaan pasar meningkat, peluang usaha bertambah, dan manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa,” ujar Haikal.

BPJPH pun mendorong percepatan sertifikasi halal sebagai bagian dari strategi memperkuat ekonomi kerakyatan, memberdayakan UMKM, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Program tersebut diharapkan semakin memperkokoh posisi Indonesia sebagai salah satu destinasi wisata halal unggulan dunia sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis desa yang berkelanjutan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *