Mantan Anggota DPRD Balangan RB Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Pokir

  • Bagikan
Kasi Pidsus, Nur Rachmansyah, didampingi Kasi Intel Kejari Balangan, A Fadhilah menyampaikan press release penetapan tersangka RB di lobby Kantor Kejari Balangan, Kamis (4/12/2025). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Balangan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan resmi menetapkan mantan anggota DPRD Kabupaten Balangan periode 2019–2024 berinisial RB sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana pokok pikiran (Pokir) pembangunan fasilitas olahraga di Kecamatan Paringin Selatan. Penetapan tersangka ini sekaligus menambah daftar pelaku yang terlibat dalam kasus korupsi dengan anggaran tahun 2021 hingga 2023 tersebut.

Kepastian penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, I Wayan Oja Miasta, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Nur Rachmansyah, didampingi Kasi Intel Kejari Balangan, A. Fadhilah, dalam konferensi pers di lobi kantor Kejari Balangan, Kamis (4/12/2025).

“Penetapan tersangka RB merupakan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya, yakni UB, yang lebih dulu kami amankan,” ujar Nur Rachmansyah.

Dalam pemaparan penyidik, RB diduga memiliki peranan sentral dalam proyek pembangunan lapangan futsal yang menjadi objek perkara. Proyek tersebut pertama kali diusulkan RB pada 2020 sebagai usulan Pokir DPRD.

Menurut Kasi Pidsus, tindakan paling krusial yang dilakukan RB adalah mengarahkan pembangunan lapangan futsal dilakukan di atas tanah miliknya sendiri. Penyidik menyebut, RB memanfaatkan posisinya sebagai penyelenggara negara untuk mengintervensi proses penentuan lokasi proyek.

“Peran paling krusial tersangka RB adalah menggunakan wewenangnya untuk mengarahkan pembangunan proyek di atas tanah milik pribadinya,” jelas Nur Rachmansyah.

Baca Juga : Curah Hujan Meningkat di Balangan, BPBD Imbau Warga Waspada Banjir dan Longsor

Selain itu, RB juga diduga ikut menentukan serta menunjuk pihak penyedia jasa yang kemudian disetujui oleh dinas terkait, sehingga memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Akibat rangkaian tindakan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 694 juta. Nilai itu berasal dari hasil audit dan penghitungan yang dilakukan tim penyidik bersama auditor terkait.

Baca Juga  Praperadilan Ditolak, KPK Segera Periksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

“Sebagai penyelenggara negara, seharusnya tersangka RB menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan anggaran digunakan sesuai aturan. Namun justru yang bersangkutan menyalahgunakan wewenangnya,” tegas Nur Rachmansyah.

Atas perbuatannya, RB dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Balangan telah melakukan penahanan terhadap RB selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai.

Kejari Balangan juga menegaskan bahwa proses pendalaman kasus terus dilakukan. Penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan RB.

Baca Juga : Kejari Balangan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Gedung olahraga Senilai Rp1,27 Miliar

“Penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Kami terus mendalami dan menelusuri siapa saja yang memperoleh keuntungan dari tindakan tersangka,” kata Nur Rachmansyah.

Dengan ditetapkannya RB sebagai tersangka baru, Kejari Balangan memastikan komitmennya untuk mengungkap kasus penyalahgunaan dana pokok pikiran (Pokir) secara menyeluruh dan menindak setiap pihak yang terbukti terlibat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *