Nusawarta.id, Paringin – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Kalimantan Selatan, menetapkan satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pokok Pikiran (Pokir) DPRD senilai Rp1,27 miliar pada proyek pembangunan gedung olahraga lapangan futsal tahun anggaran 2021-2023.
Kepala Kejari Balangan, I Wayan Oja Miasta, menyampaikan pihaknya telah menahan tersangka berinisial UB selama 20 hari ke depan di Lapas Amuntai. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, mengingat bukti yang ada dinilai cukup kuat, termasuk hasil audit kerugian keuangan negara.
“Penahanan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup kuat, termasuk laporan hasil audit kerugian negara,” ujar Wayan di Paringin, Kamis (28/11/2025).
Menurut Wayan, laporan hasil perhitungan tim ahli dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako Palu menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp694.225.908 akibat kasus ini. Kajari menyoroti praktik curang yang terjadi dalam pengelolaan proyek Pokir, terutama terkait prosedur pengadaan barang dan jasa oleh mantan anggota DPRD setempat.
“Tersangka sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Disporapar pada 2021 diduga sengaja mengabaikan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa dengan menunjuk langsung kontraktor dan konsultan tanpa melalui proses penawaran, klarifikasi, dan negosiasi sebagaimana mestinya,” jelas Wayan.
Lebih jauh, proyek tersebut dibangun di atas tanah milik mantan anggota DPRD Balangan yang mengusulkan Pokir, berinisial R. Tersangka UB juga diduga merekayasa administrasi dengan membuat surat permohonan fiktif dari Lurah Batu Piring, sehingga pembangunan gedung olahraga tersebut seolah-olah atas permintaan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balangan, Nur Racmansyah, menyatakan bahwa fokus penyidikan saat ini adalah menelusuri peran pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru,” ungkap Rachman.
Kasi Pidsus menegaskan, penetapan harga dan penunjukan rekanan dilakukan oleh tersangka bersama anggota DPRD pengusul. Prosedur pengadaan langsung resmi tidak pernah dilaksanakan, sehingga perbuatan ini murni melawan hukum.
Baca Juga : DPRD Balangan Dorong Peningkatan Mutu Layanan RSUD Datu Kandang Haji Paringin
Proyek pembangunan gedung olahraga ini dibiayai melalui tiga tahap anggaran dari 2021 hingga 2023, yakni tahap pertama Rp200 juta, tahap kedua Rp200 juta, dan tahap ketiga Rp870,8 juta, sehingga total anggaran mencapai Rp1,27 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan kolusi antara pejabat pengelola anggaran dan anggota DPRD dalam pemanfaatan dana Pokok Pikiran untuk kepentingan pribadi dan pihak tertentu, sehingga merugikan keuangan negara.












