Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah: DPR Akan Bahas Revisi UU Pemilu

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan. Meski demikian, ia menilai implementasi putusan tersebut tetap memerlukan penyesuaian regulasi serta kesiapan teknis dari penyelenggara pemilu.

Menurut Dede, DPR tidak memiliki pilihan selain menindaklanjuti putusan MK tersebut. Namun, penyesuaian perlu dilakukan agar pelaksanaan pemilu tetap berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan, baik dari sisi hukum maupun teknis penyelenggaraan.

“Kalau keputusan MK kan memang final, mau tidak mau harus diikuti. Hanya perlu nanti didudukkan dengan kesanggupan penyelenggaraan, baik dari sisi Undang-Undang lain yang terkait maupun peraturan-peraturan lainnya yang mengikuti,” ujar Dede Yusuf di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Dede juga menyinggung mekanisme pemilihan kepala daerah dan anggota legislatif daerah ke depan. Ia menyebut, DPR masih membuka ruang diskusi terkait apakah pemilu daerah akan tetap menggunakan sistem pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui skema alternatif, seperti pemilihan oleh DPRD.

Baca Juga : Rapimnas I 2025, Golkar Usulkan Pilkada Dipilih DPRD

Menurutnya, seluruh opsi tersebut akan dibahas secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik. DPR, kata dia, tidak ingin mengambil keputusan sepihak tanpa mendengar aspirasi masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Kami selalu menghormati semua usulan, kami menunggu juga masukan masyarakat. Karena revisi Undang-Undang Pemilu baru akan dimulai 2026, mungkin di triwulan kedua,” jelas politisi Partai Demokrat tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga menyampaikan bahwa hingga saat ini DPR belum mengambil sikap resmi terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah sebagaimana diputuskan MK. Menurutnya, parlemen baru akan menyikapi secara formal ketika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mulai dilakukan.

Baca Juga  Menatap Pilkada 2024, FMIB Balikpapan Himbau Masyarakat Cek Rekam Jejak Dan Kontribusi Calon

“Hal itu masih dibicarakan dan dikaji di DPR. Karena pembahasan UU belum mulai, nanti pada saat pembahasan UU Pemilu kita akan coba sikapi keputusan MK tersebut,” kata Saan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Politikus Partai NasDem itu juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan resmi di DPR mengenai skema pemilu terpisah. Ia belum dapat memastikan apakah pemilu nasional dan pemilu daerah benar-benar akan dilaksanakan secara terpisah pada masa mendatang.

“Nanti kita lihat hasil pembahasannya,” tegas Saan.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2025 yang dibacakan pada 26 Juni 2025 memutuskan bahwa pemilu nasional, yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD, harus dipisahkan dari pemilu daerah yang mencakup pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD.

Baca Juga : Ketua Komisi III DPR: Biang Masalah di Polri Bukan Struktur, tapi Perilaku Anggotanya

Dalam putusannya, MK juga mengatur adanya jeda waktu antara pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Jeda tersebut ditetapkan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat nasional hasil pemilu.

Sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat, keputusan MK tersebut tidak dapat diganggu gugat. Dengan demikian, tindak lanjut atas pemisahan pemilu kini berada di tangan DPR dan pemerintah untuk menyesuaikan regulasi melalui revisi Undang-Undang Pemilu, sekaligus memastikan kesiapan teknis penyelenggaraan agar pelaksanaan demokrasi tetap berjalan efektif dan berkualitas.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *