Ketua Komisi III DPR: Biang Masalah di Polri Bukan Struktur, tapi Perilaku Anggotanya

  • Bagikan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat membuka rapat dengar pendapat dan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (17/11/2025).(Foto: inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus difokuskan pada perubahan kultural, bukan sekadar struktural. Menurutnya, persoalan mendasar yang kerap mencederai institusi Korps Bhayangkara justru bersumber dari perilaku para anggotanya, bukan dari desain kelembagaan atau mekanisme formal lainnya.

“Bukan persoalan struktural, polisi di bawah siapa, kemudian pengangkatan Kapolri oleh siapa, dengan persetujuan siapa, bukan itu. Tapi pengendalian,” ujar Habiburokhman Ketua Komisi III DPR dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Aparat Penegak Hukum di Kompleks Parlemen, Selasa (2/12/2025).

Habiburokhman mengungkapkan bahwa Komisi III telah berkali-kali menemukan polemik penegakan hukum yang dipicu oleh tindakan oknum polisi. Ia menyoroti sejumlah kasus yang dinilainya mencerminkan lemahnya pengawasan internal maupun integritas personel.

Salah satu contoh yang ia sebut adalah kasus meninggalnya seorang tahanan di Polres Palu yang awalnya disebut bunuh diri. Belakangan, hasil penyelidikan menunjukkan adanya unsur penganiayaan oleh petugas, sehingga para pelaku akhirnya dipecat. Ia juga menyinggung kasus Ronald Tannur yang turut menyeret sejumlah aparat penegak hukum serta pihak pengadilan.

Baca Juga : Ketua Komisi Reformasi Polri Tekankan Modernisasi Sistem Hukum Nasional di Apel Kasatwil 2025

Kasus terkini yang ia soroti adalah peristiwa penganiayaan karyawan oleh pemilik sebuah toko roti di Jakarta Timur. Meski laporan sudah masuk, polisi disebut belum juga melakukan penangkapan terhadap pelaku. Menurutnya, kejadian-kejadian seperti itu menunjukkan adanya masalah dalam pengendalian perilaku dan profesionalisme aparat.

Terkait posisi institusi Polri dalam sistem ketatanegaraan, Habiburokhman menegaskan bahwa secara struktural tidak ada yang perlu diubah. Ia menyatakan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan ketentuan yang sudah tepat dan sesuai dengan TAP MPR RI Tahun 2000.

Baca Juga  Bamsoet Dorong Natal 2025 Jadi Momentum Perkuat Toleransi dan Solidaritas di Tengah Bencana

Selain itu, mekanisme pengangkatan Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR dinilainya sebagai bentuk implementasi pemisahan kekuasaan yang diamanatkan reformasi.

“Saat itu kita ingin benar-benar mempraktikkan, mengimplementasikan pemisahan kekuasaan sebagaimana teori trias politica Montesquieu: eksekutif, legislatif, yudikatif,” tuturnya.

Baca Juga : Hasbiyallah Ilyas Sambut Positif Pembentukan Komite Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo

Habiburokhman menilai bahwa struktur kelembagaan yang ada sudah memadai. Tantangan utama yang harus dibenahi adalah budaya organisasi, integritas personel, dan mekanisme pengawasan agar Polri dapat kembali memperoleh kepercayaan publik secara penuh.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *