Nusawarta.id, Muna – Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Masalili secara resmi mengumumkan penutupan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (Kades) Antar Waktu yang dilaksanakan di Sekretariat PPKD Masalili, Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna.
Melalui Surat Pengumuman Nomor : 05/PPKD/DMA/XII/2025 tanggal 26 Desember 2025 yang diterima media nusawarta.id, PPKD Masalili resmi menutup tahapan pendaftaran tersebut yang sebelumnya telah dibuka sejak 20 Desember 2025.
“Terhitung sejak tanggal 26 Desember 2025 pukul 24.00 WITA, pelaksanaan Tahapan Pendaftaran/penjaringan Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Masalili dengan ini DITUTUP,” tulis panitia dalam suratnya, Jum’at (26/12/2025)
Baca juga: Hari Terakhir, PPKD Masalili Buka Pendaftaran Bakal Calon Kades Antar Waktu hingga Jam 12 Malam
Ketua PPKD Masalili, Rahmat Hidayat mengatakan dirinya sempat pesimis karena tidak ada satupun yang mencalonkan diri sejak tahapan pendaftaran dibuka.
“Ternyata antusias warga mulai terlihat di hari terakhir pendaftaran. Bahkan hingga detik-detik mendekati waktu penutupan masih juga ada yang mendaftarkan diri,” kata Rahmat saat dikonfirmasi, Sabtu (27/12/2025) dini hari.
Meski secara administrasi beberapa orang yang mendaftarkan diri bukan merupakan warga Desa Masalili, akan tetapi seluruhnya memiliki hubungan kekeluargaan yang erat dengan warga desa.
“Alhamdulillah sudah ada empat orang yang mendaftar. Soal status kependudukan yang berasal dari luar desa, sepertinya tidak membatasi niatan tulus semuanya untuk melayani masyarakat di Desa Tenun ini,” ungkap Rahmat.
Baca juga: PPKD Masalili Umumkan Tahapan Pelaksanaan dan Persyaratan Calon Kades Antar Waktu
Sementara itu, soal kelengkapan berkas bakal calon Kades yang telah mendaftar, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Akan tetapi PPKD memiliki kebijakan khusus yang dapat diambil berdasarkan petunjuk Tim Desk Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Kabupaten yang merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, memang terdapat beberapa bakal calon yang belum melengkapi berkasnya. Berkenaan dengan itu, arahan Tim Desk dari (pemerintah) kabupaten memberikan ruang kepada para pendaftar bersangkutan untuk segera melengkapi kekurangannya sebelum tahapan verifikasi berkas bakal calon Kades berakhir,” beber Rahmat.
Selain itu, demi memastikan sistem pelayanan PPKD Masalili dilaksanakan secara objektif dan adil, Rahmat pun menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki hak dan wewenang untuk menolak setiap orang yang hendak mencalonkan diri dalam proses ini.
Baca juga: Kapolsek Kontunaga Sebut Kasus Dugaan Pemukulan di Desa Masalili Sudah Masuk Tahap Penyidikan
“Akses terhadap kesempatan mencalonkan diri sebagai bakal calon Kades Masalili adalah hak milik setiap warga negara Indonesia. Kewajiban kami panitia adalah memberikan hak akses tersebut,” terangnya.
Ia juga meminta seluruh pihak terutama warga Desa Masalili menghormati segala proses yang sudah didasarkan pada aturan. Pihaknya pun menerima berbagai masukan dari masyarakat jika terdapat kekeliruan dalam menjalankan tugas.
“Mari sama-sama kita hormati proses yang berjalan. Bila panitia menyimpang sepanjang proses tahapan, kami akan sangat terbuka dengan segala koreksi yang terarah,” pungkasnya.
Sebagai penutup, PPKD Masalili berikutnya akan melaksanakan tahapan kedua Pelaksanaan Pilkades Antar Waktu yaitu verifikasi kelengkapan administrasi persyaratan bakal calon yang dijadwalkan akan dimulai sejak 27 Desember 2025 sampai 2 Januari 2026.
Informasi lebih lanjut mengenai pengumuman penutupan pendaftaran Bakal Calon Kades Antar Waktu Desa Masalili dapat diunduh dengan menekan tautan di bawah ini.
(Dyt/red)












