KPK Buka Peluang Jerat Direksi PT Wanatiara Persada dalam Kasus Suap Pajak

  • Bagikan
Tersangka kasus suap pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara saat dibawa petugas menuju ruang tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).(Foto: inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat jajaran direksi maupun pihak manajerial PT Wanatiara Persada (WP) dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Hal tersebut menyusul pendalaman penyidikan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 9–10 Januari 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan hingga saat ini baru satu pihak dari PT Wanatiara Persada yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni staf perusahaan bernama Edy Yulianto. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam dan menilai telah terpenuhi kecukupan alat bukti.

“Sementara dari pihak PT WP ya, baru stafnya saja. Bagaimana dengan direksinya? Ini tentu menjadi perhatian kami,” ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Asep menegaskan, penyidikan perkara ini masih akan terus berkembang. Menurutnya, KPK meyakini adanya dugaan keterlibatan atasan atau pihak pengambil keputusan di internal perusahaan dalam proses pemberian suap tersebut. Pasalnya, nilai uang yang diserahkan tidak tergolong kecil, yakni mencapai Rp4 miliar.

Baca Juga : KPK OTT Pegawai Pajak di Jakarta Utara, Diduga Suap Pengurangan Nilai Pajak

“Untuk mengeluarkan sejumlah uang dan memutuskan pembayaran seperti itu, tentu ada kewenangan. Karena Rp4 miliar itu bukan uang yang kecil. Ini yang sedang kami dalami, apakah ada perintah atau persetujuan dari atasan,” kata Asep.

Dalam OTT tersebut, KPK juga sempat mengamankan Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada, Pius Suherman. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk membebaskan yang bersangkutan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga  Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel hingga Tuntas

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Kelima tersangka itu adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan laporan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 milik PT Wanatiara Persada yang dilakukan oleh KPP Madya Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas pajak menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak dengan nilai mencapai sekitar Rp75 miliar.

Baca Juga : KPK Lakukan OTT Pegawai Ditjen Pajak

Dalam proses pemeriksaan, pihak perusahaan beberapa kali mengajukan sanggahan atas temuan tersebut. Namun, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara diduga menawarkan penyelesaian dengan skema “all in” disertai permintaan fee agar nilai pajak yang harus dibayarkan perusahaan dapat ditekan.

Akibat praktik tersebut, nilai pajak yang semula berpotensi mencapai Rp75 miliar kemudian diturunkan secara signifikan menjadi sekitar Rp15,7 miliar atau turun hampir 80 persen.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, PT Wanatiara Persada diduga menyiapkan dana fee melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi pajak yang melibatkan konsultan pajak. Praktik ini kemudian terendus oleh KPK dan berujung pada OTT.

Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dan bukti transaksi dengan total nilai sekitar Rp6,38 miliar. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan direksi maupun pengambil kebijakan di PT Wanatiara Persada.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *