Nusawarta.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan parlemen tidak memiliki rencana untuk merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dalam waktu dekat. Penegasan ini disampaikan untuk merespons berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik terkait kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco usai mengikuti rapat terbatas antara pimpinan DPR, Komisi II DPR RI, dan pemerintah yang diwakili Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dasco menyebutkan, DPR dan pemerintah telah sepakat bahwa isu revisi UU Pilkada tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. Dengan demikian, berbagai rumor yang menyebutkan adanya rencana perubahan sistem pilkada, termasuk opsi kepala daerah dipilih oleh DPRD, dipastikan tidak memiliki dasar.
Baca Juga : PDIP Dorong E-Voting dalam Pilkada Langsung, Klaim Pangkas Biaya dan Tekan Politik Uang
“Kami sudah sepakat di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada. Sehingga apa yang disampaikan pimpinan Komisi II beberapa hari lalu itu benar, sampai saat ini DPR belum dan tidak berencana membahas Undang-Undang Pilkada,” ujar Dasco.
Ia menegaskan bahwa seluruh wacana yang beredar belakangan ini belum pernah menjadi bagian dari diskusi resmi di lingkungan DPR. Menurutnya, klarifikasi ini penting untuk mencegah terbentuknya persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Wacana di luar yang katanya kepala daerah dipilih atau ditetapkan oleh DPRD itu belum masuk agenda dan belum terpikirkan untuk dibahas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa fokus legislasi DPR saat ini diarahkan pada penyesuaian Undang-Undang Pemilu sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Proses pembahasan revisi UU Pemilu tersebut akan dilakukan bersama pemerintah dengan melibatkan partai politik.
“Nantinya masing-masing partai politik akan menyiapkan sistem di internal partai, lalu bersama pemerintah dan DPR membentuk revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Dasco.
Meski demikian, ia memastikan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu tidak akan menyentuh isu fundamental terkait sistem pemilihan presiden. Dasco secara tegas membantah adanya rencana menghidupkan kembali mekanisme pemilihan presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Baca Juga : PKB Kaji Serius Opsi E-Voting hingga Pilkada Lewat DPRD
“Undang-Undang Pemilu yang akan dibahas itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR,” tuturnya.
Dengan penegasan tersebut, DPR berharap publik tidak lagi berspekulasi terkait perubahan mendasar dalam sistem pemilihan kepala daerah maupun presiden, sekaligus menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk bekerja sesuai agenda yang telah disepakati bersama pemerintah.












