Akses Angkutan Jadi Penentu: Dedi Mulyadi Tegaskan Larangan Siswa Bawa Motor Tak Berlaku Merata di Jabar

  • Bagikan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Gedung Sate Bandung, Kamis (26/2/2026). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Bandung — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan kebijakan larangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah tidak akan diberlakukan secara seragam di seluruh wilayah Jawa Barat. Aturan tersebut hanya diterapkan secara ketat di daerah yang telah memiliki akses angkutan umum memadai, demi menjamin aspek keadilan dan kelancaran mobilitas pelajar.

Kebijakan ini, menurut Dedi, dirancang untuk menjawab disparitas kondisi geografis dan ketersediaan infrastruktur transportasi di setiap daerah. Di wilayah terpencil yang masih minim sarana angkutan umum, siswa tetap diperbolehkan membawa sepeda motor ke sekolah agar kegiatan belajar mengajar tidak terhambat.

“Larangan itu bagi daerah yang ada kendaraan umumnya. Jadi, yang tidak ada kendaraan umumnya boleh bawa motor. Tetapi, yang masih ada kendaraan umumnya tidak diperbolehkan untuk bawa motor,” ujar Dedi di Gedung Sate, Bandung, Kamis.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut bersifat adaptif dan fleksibel, menyesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga tengah menyiapkan solusi jangka panjang bagi daerah-daerah dengan keterbatasan akses transportasi melalui penyediaan angkutan pelajar bersubsidi.

Baca Juga : Temui KDM, Menhub Siapkan Strategi Ketat Pengamanan Mudik 2026 di Jawa Barat

“Kami lagi kaji, terutama di daerah-daerah terpencil. Kami akan menyiapkan mobil bersubsidi dari Pemprov Jabar,” tuturnya.

Menurut Dedi, penyediaan angkutan pelajar ini tidak hanya bertujuan untuk mempermudah mobilitas siswa, tetapi juga meningkatkan keselamatan berlalu lintas, menekan angka kecelakaan di kalangan pelajar, serta membentuk budaya tertib dan disiplin sejak dini.

Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat memastikan kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara resmi pada tahun ajaran baru 2026/2027. Pemberlakuan tersebut mencakup aturan kedisiplinan siswa secara lebih komprehensif, tidak hanya soal kendaraan, tetapi juga larangan penggunaan knalpot bising atau brong, serta konsumsi minuman keras.

Baca Juga  Kasal Tegaskan Kolaborasi Lintas Institusi Jadi Kunci Wujudkan Sistem Pertahanan Laut yang Kuat

Kepala Disdik Jabar Purwanto menjelaskan, implementasi kebijakan akan diperkuat melalui komitmen tertulis yang dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai. Surat tersebut wajib ditandatangani oleh tiga pihak utama, yakni sekolah, orang tua, dan peserta didik, sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menegakkan disiplin.

“Kami akan lakukan itu pada tahun ajaran baru 2026–2027. Akan ada surat pernyataan yang harus ditandatangani sekolah, orang tua, dan siswa,” kata Purwanto.

Baca Juga : Dedi Mulyadi Turun Langsung, 250 KK Korban Banjir Ciamis Terima Bantuan Rp5 Juta Tanpa Potongan

Ia menambahkan, kebijakan ini sengaja diberlakukan mulai tahun ajaran baru agar pihak sekolah memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh, sekaligus mempersiapkan instrumen pengawasan dan evaluasi di lingkungan masing-masing.

Pemprov Jabar berharap, kebijakan ini mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman, tertib, dan kondusif, sekaligus mendorong peran aktif orang tua dan sekolah dalam membentuk karakter disiplin siswa. Dengan pendekatan yang adaptif dan berkeadilan, larangan membawa sepeda motor ke sekolah diharapkan tidak menjadi beban, melainkan solusi untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan keselamatan pelajar di Jawa Barat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *