Pigai: Kritik Akademisi Tidak Perlu Dipolisikan, Cukup Dijawab dengan Data

  • Bagikan
Menteri HAM Natalius Pigai menjawab wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menilai langkah pelaporan terhadap akademisi yang mengkritik kebijakan pemerintah tidak perlu ditempuh. Pernyataan tersebut disampaikan Pigai merespons laporan terhadap pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari.

“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” ujar Pigai dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (19/4/2026).

Pigai menegaskan bahwa penyampaian pendapat, termasuk kritik terhadap kebijakan publik, merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi. Menurutnya, respons yang lebih tepat dari pemerintah terhadap kritik adalah melalui penyajian data, fakta, dan informasi yang kredibel, bukan melalui proses hukum.

Ia menambahkan, kritik tidak dapat dipidana selama tidak mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada tindakan makar, disertai aksi nyata, maupun serangan terhadap suku, ras, dan agama. Dalam konteks tersebut, Pigai menilai kritik yang disampaikan Feri Amsari masih berada dalam koridor kebebasan berpendapat.

Baca Juga : Stok Beras Tembus Rekor 4,9 Juta Ton, Perum BULOG Buka Gudang ke Publik, Andi Amran Sulaiman Pastikan Ketahanan Pangan Aman

Pernyataan serupa juga disampaikan Pigai menanggapi laporan terhadap pengamat sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun. Ia berpandangan kritik yang disampaikan kedua akademisi tersebut merupakan bagian dari kontrol publik terhadap kebijakan pemerintah.

Dalam perspektif hak asasi manusia, Pigai menjelaskan bahwa masyarakat merupakan pemegang hak, sementara pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi dan merespons kebutuhan publik. Kritik, kata dia, seharusnya dipahami sebagai bentuk kontrol sosial yang penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintah.

Lebih lanjut, Pigai mengajak seluruh pihak untuk menjaga budaya literasi dan ruang diskusi publik yang sehat. Ia menilai perkembangan demokrasi di Indonesia menunjukkan kematangan, sehingga respons terhadap kritik tidak seharusnya berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum.

Baca Juga  Berkunjung ke PB NU, Menteri Pigai Mau Buat Pusat HAM di Kampus Milik NU: Tapi Saya Tidak Janji Ya..

Pigai juga mengingatkan bahwa praktik pelaporan antarwarga negara terkait kritik berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah. “Pemolisian sesama warga negara ini bisa memberi kesan seolah-olah pemerintah antikritik dan antidemokrasi,” ujarnya.

Sebelumnya, lembaga bantuan hukum LBH Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya dalam sebuah diskusi mengenai swasembada pangan.

Baca Juga : Pemerintah Lelang Sukuk Negara Rp12 Triliun untuk Dukung Pembiayaan APBN 2026

Tim Advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, menilai pernyataan tersebut mengandung unsur hasutan dan berpotensi memicu keresahan di kalangan petani maupun pelaku usaha. “Pernyataan itu dinilai memicu keresahan masyarakat,” katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4).

Meski demikian, Pigai menekankan bahwa perbedaan pandangan dalam ruang publik merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Ia mendorong agar setiap kritik direspons secara proporsional dan konstruktif guna menjaga kualitas demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *