Nasim Khan Dorong RUU Perkoperasian Bebas Kepentingan Politik

  • Bagikan
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB Nasim Khan. (Foto: fraksipkb.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, menegaskan pentingnya penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian agar benar-benar berpihak pada kepentingan bangsa, bukan kepentingan politik, golongan, maupun individu. Hal itu disampaikannya dalam rapat pembahasan RUU Perkoperasian di Komisi VI DPR di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Menurut Nasim, proses legislasi RUU Perkoperasian harus menjadi momentum strategis untuk memperbaiki arah sekaligus mengembalikan jati diri koperasi di Indonesia. Ia mengingatkan agar pembahasan regulasi tersebut tidak terjebak dalam tarik-menarik kepentingan sempit.

“Pembahasan RUU ini jangan sampai sarat kepentingan politik dan golongan. Kalau kita ingin bersatu di Komisi VI DPR, mari letakkan ini untuk kepentingan bangsa,” ujarnya.

Ia menilai selama ini definisi dan batasan koperasi masih kabur, bahkan kerap tidak memiliki perbedaan yang tegas dengan badan usaha lain seperti Perseroan Terbatas (PT). Kondisi tersebut, kata dia, menyebabkan praktik koperasi di lapangan menyimpang dari prinsip dasarnya.

“Selama ini batasan antara koperasi dan perusahaan biasa tidak jelas. Akibatnya, praktik koperasi belakangan ini mirip dengan perseroan (PT). Ini yang harus kita luruskan,” tegas politikus PKB tersebut.

Baca Juga : Pramono Tekankan Toleransi sebagai Fondasi Persatuan Warga Jakarta

Nasim menekankan bahwa koperasi harus kembali pada prinsip utamanya sebagai badan usaha berbasis anggota. Oleh karena itu, ia mendorong penegasan ulang terkait definisi, asas, serta tujuan koperasi dalam RUU yang tengah dibahas.

Selain itu, ia juga menyoroti perlunya penataan ulang struktur dan jenis koperasi, mulai dari koperasi primer, sekunder, hingga induk koperasi. Menurutnya, ekosistem koperasi saat ini belum terintegrasi secara optimal dan masih lemah dalam membangun skala usaha yang lebih besar.

Persoalan klasik lain yang disoroti adalah keterbatasan akses permodalan. Nasim menyebut banyak koperasi, baik yang aktif maupun tidak aktif, masih kesulitan memperoleh sumber pendanaan.

Baca Juga  Pemerintah Siapkan SKB Lintas Kementerian Jamin Layanan 11 Juta Peserta PBI JKN

“Pengaturan modal pokok, modal wajib, dan sumber pendanaan lain harus diperjelas. Jangan sampai koperasi terus hidup dalam keterbatasan akses modal,” katanya.

Di sisi pengawasan, Nasim menilai sistem yang ada saat ini masih lemah dan belum ditopang kelembagaan yang kuat. Ia mengusulkan adanya mekanisme pengawasan yang lebih tegas, mencontoh peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankan.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya modernisasi tata kelola koperasi melalui restrukturisasi, penyelesaian koperasi bermasalah, serta penguatan peran pemerintah dalam pembinaan. Edukasi dan literasi koperasi juga dinilai perlu ditingkatkan agar masyarakat memahami fungsi koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.

Dalam aspek penegakan hukum, Nasim menilai sanksi terhadap pelanggaran di sektor koperasi masih lemah dan belum memberikan efek jera. Karena itu, ia mendorong agar RUU Perkoperasian memuat sanksi yang lebih tegas, baik administratif maupun pidana.

Baca Juga : Temui Seskab Teddy, Erick Thohir Laporkan Evaluasi SEA Games 2026 dan Pangkas 60% Regulasi Kemenpora

Tak hanya itu, ia juga menyinggung pentingnya transparansi pengelolaan anggaran, termasuk pada Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang dinilai masih perlu memperjelas mekanisme pertanggungjawaban.

Nasim menegaskan, pembahasan RUU Perkoperasian harus menjadi momentum reformasi besar bagi sektor koperasi di Indonesia. Ia mengajak seluruh pihak untuk menyatukan visi dalam memperkuat koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat.

“Ini saatnya kita serius membangun koperasi ke depan. Satu visi, satu arah, untuk kepentingan bangsa,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *