Nusawarta.id, Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pemerintah dan DPR sepakat menuntaskan sekaligus mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru paling lambat akhir 2026. Kepastian tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait regulasi ketenagakerjaan.
“Kami sudah sepakat, paling lambat akhir tahun ini melaksanakan putusan MK untuk membentuk undang-undang tenaga kerja yang baru,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Menurut Dasco, regulasi yang tengah disiapkan bukan sekadar revisi aturan lama, melainkan pembentukan undang-undang baru secara menyeluruh sesuai amanat MK. Ia menegaskan proses penyusunan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk kalangan buruh dan pengusaha.
“Kita bukan merevisi undang-undang lama. Amanat putusan MK adalah membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru,” ujarnya.
Baca Juga : May Day 2026, Ahmad Luthfi Sebut Buruh Pahlawan Penggerak Ekonomi Jateng
Dasco mengatakan DPR bersama pemerintah ingin memastikan substansi beleid baru benar-benar mengakomodasi kepentingan pekerja dan dunia usaha. Karena itu, serikat buruh diminta aktif terlibat dalam proses perumusan agar produk hukum yang dihasilkan tidak kembali digugat ke MK.
Ia menambahkan, penyusunan rancangan undang-undang juga akan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) guna merumuskan sejumlah poin penting terkait hubungan industrial, perlindungan pekerja, dan iklim investasi.
“Nanti kita bahas bersama pemerintah dan DPR. Timnya akan banyak melibatkan teman-teman pekerja yang aktif di situ,” kata Dasco.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto turut mendorong percepatan pengesahan RUU Ketenagakerjaan dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monas, Jakarta.
“Kalau bisa tahun ini juga harus selesai. Dan undang-undang itu harus berpihak kepada kaum buruh,” ujar Prabowo.
Presiden mengaku telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan bersama DPR RI.
Dalam momentum May Day 2026, Prabowo juga mengumumkan sejumlah kebijakan yang ditujukan bagi pekerja dan masyarakat kecil. Salah satunya penetapan potongan aplikator untuk pengemudi ojek online di bawah 10 persen melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Baca Juga : Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Tenaga Kesehatan Jangan Kehilangan Empati di Era AI
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan fasilitas penitipan anak atau daycare di kawasan industri, pembangunan pabrik es bagi nelayan, bantuan kapal, program rumah subsidi untuk buruh, hingga perluasan akses lapangan kerja bagi penyandang disabilitas.
Sejumlah kalangan buruh menyambut positif komitmen pemerintah dan DPR tersebut karena dinilai memberi kepastian terhadap perlindungan hak pekerja sekaligus membuka ruang partisipasi dalam penyusunan regulasi baru.












