Nusawarta.id, Jakarta — Mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Fahrurozi, mengungkap awal mula dugaan praktik pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker terkuak. Fakta tersebut disampaikan Fahrurozi saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Dalam persidangan, Fahrurozi menyebut banyaknya surat anonim atau “surat kaleng” yang masuk ke Kemnaker menjadi pemicu dirinya mempertanyakan asal-usul uang yang rutin diterimanya setiap bulan dari Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto.
“Jadi memang banyak surat kaleng, surat pengaduan. Itulah sebetulnya yang menjadi trigger saya untuk, ‘Wah, berarti ini harus saya tanyakan sebetulnya uang apa’,” ujar Fahrurozi di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku menerima uang sebesar Rp20 juta setiap bulan sejak 2021 hingga Februari 2025. Menurut Fahrurozi, pada awalnya ia tidak mengetahui sumber dana tersebut. Namun, setelah berbagai laporan anonim terkait dugaan pungutan dalam proses sertifikasi K3 bermunculan, ia mulai mempertanyakan hal itu kepada Hery Sutanto.
Baca Juga : 40 Ormas Islam Desak Pemerintah Copot Ade Armando dan Grace Natalie dari BUMN
“Akhirnya saya tanyakan ke Pak Herry. Jawabannya ya itu, ucapan terima kasih dari PJK3,” kata Fahrurozi.
PJK3 merupakan perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja yang bergerak dalam bidang pelatihan, pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi K3. Dalam keterangannya, Fahrurozi mengungkap isi surat pengaduan tersebut menyinggung adanya dugaan oknum pegawai Kemnaker yang meminta sejumlah uang dalam pengurusan sertifikasi K3.
“Surat kaleng itu pada intinya adalah di dalam proses sertifikasi itu ada anggota kita, oknum-oknum kita yang meminta uang. Intinya seperti itu,” tuturnya.
Jaksa penuntut umum dalam persidangan juga mengonfirmasi jumlah uang yang diterima Fahrurozi selama menjabat sebagai Plt Dirjen Binwasnaker dan K3. Kepada jaksa, Fahrurozi mengakui total uang yang diterimanya mencapai Rp100 juta.
“Jadi ini setiap bulan setelah Saudara dilantik jadi Plt Dirjen, Saudara terima dari Pak Herry Sutanto. Total Rp100 juta?” tanya jaksa dalam sidang.
Baca Juga : PERADI Profesional Gelar Pelantikan Pengurus Nasional di Jakarta
“Betul,” jawab Fahrurozi.
Persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait sertifikasi K3 di Kemnaker terus mengungkap berbagai fakta baru. Jaksa mendalami dugaan adanya praktik sistematis dalam pengurusan sertifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat dan oknum pegawai di lingkungan kementerian tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena sertifikasi K3 merupakan salah satu instrumen penting dalam menjamin standar keselamatan kerja di berbagai sektor industri. Dugaan praktik pungutan liar dalam proses sertifikasi dinilai dapat mencederai integritas pelayanan publik serta merugikan dunia usaha yang membutuhkan legalitas dan kepastian prosedur.












