Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menekankan pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Menurut Netty, kebijakan pengupahan tidak boleh berpihak pada satu kepentingan semata, melainkan harus menjadi titik temu antara hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
“Pemerintah tentu ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya berpihak pada satu sisi, tetapi menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha,” kata Netty, dikutip Rabu (17/12/2025).
Netty menilai penetapan UMP selalu menjadi keputusan krusial karena dampaknya langsung dirasakan baik oleh buruh maupun pelaku usaha. Oleh sebab itu, proses penentuannya harus dilakukan dengan cermat agar hasil akhir bisa adil dan diterima semua pihak.
Ia juga menekankan bahwa kehati-hatian mutlak diperlukan agar kebijakan pengupahan tidak menimbulkan dampak negatif di lapangan, baik berupa tekanan terhadap dunia usaha maupun potensi penurunan kesejahteraan pekerja.
Baca Juga : Buruh Menanti, Upah Minimum Bakal Naik Lewat PP Baru yang Ditandatangani Presiden
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan kondisi ekonomi, dinamika dunia usaha, dan kebutuhan untuk menjaga daya beli pekerja.
Ia juga menyoroti harapan pekerja dan pelaku usaha terhadap kepastian waktu penetapan UMP, sehingga komunikasi publik yang baik sangat penting untuk meredam ketidakpastian dan menjaga hubungan industrial tetap kondusif.
“Komunikasi yang baik sangat penting agar semua pihak memahami arah kebijakan dan dapat melakukan penyesuaian secara lebih terencana,” tambah Netty, yang juga merupakan istri mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher).
Ia menegaskan, upah minimum pada dasarnya merupakan instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional. Netty berharap keputusan UMP 2026 yang segera diumumkan benar-benar menjadi jalan tengah yang adil bagi seluruh pihak.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa rancangan peraturan pemerintah terkait pengupahan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu pengesahan.
“UMP RPP-nya sudah di meja Pak Presiden, tinggal ditandatangani. Insyaallah,” ujar Yassierli di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Menteri Yassierli menjelaskan bahwa formula UMP 2026 akan disesuaikan dengan amanat Mahkamah Konstitusi, termasuk penerapan rentang upah yang mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah. Dewan Pengupahan Daerah akan dioptimalkan perannya dalam menentukan besaran upah berdasarkan kebutuhan hidup layak.
Pemerintah juga tetap berkomitmen meningkatkan kesejahteraan buruh melalui berbagai insentif, termasuk bantuan hari raya, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta penambahan manfaat JKP menjadi 60 persen gaji selama enam bulan.
Baca Juga : Bamsoet: Hari Buruh Harus Jadi Tonggak Atasi Pengangguran dan Kesejahteraan Pekerja
Pada tahun sebelumnya, UMP naik sebesar 6,5 persen, diiringi pemberian berbagai insentif tambahan. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dengan daya tahan dunia usaha.
Penetapan UMP 2026 menjadi ujian bagi kemampuan pemerintah dalam menjaga keseimbangan kebijakan, melindungi hak pekerja tanpa mengorbankan kelangsungan usaha. Publik kini menanti keputusan tersebut, yang diyakini akan menjadi penentu arah hubungan industrial sekaligus stabilitas ekonomi nasional.












