Danantara Percepat Perampingan BUMN, Kemenkeu Bebaskan Pajak Aksi Korporasi

  • Bagikan
COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria menyampaikan apresiasi kepada seluruh BUMN yang telah turun langsung sebagai relawan untuk membantu masyarakat terdampak bencana. (Dok. PLN/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Upaya perampingan badan usaha milik negara (BUMN) yang dijalankan Danantara Indonesia semakin mendapatkan dukungan pemerintah. Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pembebasan pajak atas berbagai transaksi aksi korporasi BUMN, mulai dari merger, likuidasi, divestasi, hingga restrukturisasi perusahaan pelat merah.

Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, usai bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Dony mengatakan, insentif pajak diberikan untuk mendukung proses streamlining atau penataan ulang BUMN yang tengah dijalankan Danantara. Menurut dia, seluruh transaksi yang berkaitan dengan pengalihan aset maupun restrukturisasi perusahaan akan mendapatkan keringanan pajak.

Baca Juga : 40 Ormas Islam Desak Pemerintah Copot Ade Armando dan Grace Natalie dari BUMN

“Misalnya, kami melakukan pengalihan dari Danareksa kepada perusahaan baru. Dapat keringanan pajak, seluruhnya ya. Jadi tidak ada pajak dan itu diatur juga dalam undang-undang BUMN. Untuk transaksi saja ya,” ujar Dony, dikutip Kamis (7/5/2026).

Meski demikian, Dony menegaskan pembebasan pajak hanya berlaku untuk transaksi aksi korporasi dan tidak mencakup kewajiban lama perusahaan. Seluruh tunggakan pajak maupun kewajiban perpajakan BUMN pada periode sebelumnya tetap harus dipenuhi masing-masing perusahaan.

Menurut Dony, dukungan Kementerian Keuangan menjadi langkah penting agar proses restrukturisasi BUMN berjalan lebih cepat dan efisien. Setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan, Danantara kini mendorong agar kebijakan tersebut segera dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Tadi Pak Menkeu sudah mendukung, segera PP-nya diterbitkan,” katanya.

Ia menjelaskan, proses streamlining BUMN di bawah Danantara meliputi berbagai skema, seperti likuidasi perusahaan, divestasi aset, konsolidasi usaha, hingga restrukturisasi menyeluruh terhadap entitas pelat merah.

Baca Juga  Kepala Daerah Antusias Ikuti Retret Pembekalan dari Menkeu Sri Mulyani, Bahas Efisiensi Anggaran dan Sinergi Pusat-Daerah

Dony menyebut pemerintah menilai penataan ulang BUMN diperlukan untuk meningkatkan kesehatan perusahaan negara dan memperkuat efisiensi bisnis. Saat ini, jumlah entitas BUMN dan anak usaha disebut mencapai sekitar 1.000 perusahaan dan ditargetkan dipangkas menjadi sekitar 250 perusahaan.

Baca Juga : Fahrurozi Bongkar Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemnaker

“Pak Menkeu sangat mendukung proses ini karena ini bagus untuk menjadikan perusahaan-perusahaan BUMN menjadi perusahaan yang sehat,” ujarnya.

Sejumlah perusahaan BUMN, lanjut Dony, telah memasuki tahap penutupan maupun konsolidasi. Danantara juga menargetkan proses pengelolaan aset atau asset management rampung dalam waktu dekat.

“Bulan ini kami akan selesai mengejar asset management, ini akan selesai. Kemudian penataan ulang Danareksa juga akan selesai akhir bulan ini,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *