KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Batu Bara, Periksa Rita Widyasari dan Keterkaitan Tiga Korporasi

  • Bagikan
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (kiri) saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (3/12/2019). (Foto: Dok. Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai saksi pada 3 Juni 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Rita difokuskan untuk mendalami hubungan antara tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara.

“Penyidik mendalami hubungan korporasi dengan penerimaan gratifikasi metrik ton oleh saudari RW,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Selain Rita, penyidik juga memeriksa pengusaha Robert Priantono Bonosusatya dan advokat Noval Elfarveisa. Keduanya dimintai keterangan terkait aspek yang sama dalam perkara tersebut.

Baca Juga : Wamentan Bantah Tuduhan Deforestasi di Proyek Sawah Papua, Sebut Pengembangan Lahan Fokus di Area Rawa

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Rita sejak 2017. Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara.

Dalam perkara itu, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Tak lama berselang, tepatnya pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Seiring proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset yang diduga terkait hasil tindak pidana. Pada 6 Juni 2024, lembaga antirasuah tersebut mengumumkan penyitaan 91 unit kendaraan, puluhan barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Baca Juga  Pramono Sebut CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta

KPK kemudian mengungkap dugaan baru pada 19 Februari 2025. Rita diduga menerima aliran dana dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.

Baca Juga : PIK2 Tanam 1.000 Mangrove di Pesisir Tangerang, Perkuat Perlindungan Lingkungan Pantai

Pengusutan kasus tersebut berlanjut hingga pada 19 Februari 2026 KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap aliran gratifikasi dan peran para pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait aktivitas pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *