Amelia Anggraini: Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Harus Dimulai dari Kesadaran Masyarakat

  • Bagikan
Anggota DPR RI Amelia Anggraini dalam acara kampanye stop kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta. (Foto: DPR/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya bergantung pada regulasi dan penegakan hukum, tetapi juga harus dimulai dari tumbuhnya kesadaran masyarakat.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan urusan pribadi, bukan aib keluarga, dan bukan sesuatu yang harus ditutupi,” kata Amelia di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, berbagai sektor perlu dilibatkan dalam gerakan bersama untuk memutus rantai kekerasan, mulai dari seni, film, diskusi publik, pendidikan, advokasi, hingga penguatan komunitas.

Amelia mengatakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan yang terjadi di lingkungan masyarakat. Ia menilai bentuk kekerasan tidak selalu meninggalkan luka fisik karena banyak korban hidup dalam ketakutan, tekanan psikologis, ancaman, kontrol, hingga mengalami kekerasan seksual yang terjadi di ruang privat.

Baca Juga : Kementan Percepat Tanam Tebu dan Hilirisasi untuk Dukung Swasembada Gula Nasional

Ia menjelaskan kekerasan dalam rumah tangga dapat berupa kekerasan fisik seperti pemukulan, penendangan, penamparan, maupun tindakan lain yang menimbulkan rasa sakit dan luka. Selain itu, terdapat kekerasan psikis berupa penghinaan, intimidasi, ancaman, pengendalian berlebihan, isolasi sosial, serta tindakan yang memicu ketakutan dan hilangnya rasa percaya diri korban.

Amelia juga menyoroti bentuk kekerasan ekonomi, seperti penelantaran kebutuhan keluarga, pelarangan pasangan untuk bekerja, hingga penguasaan sumber keuangan yang digunakan untuk mengendalikan korban.

“Semua bentuk kekerasan tersebut tidak dapat dibenarkan dan memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Amelia mengungkapkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan setiap tahun tercatat puluhan ribu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pada 2023, tercatat lebih dari 28.000 kasus kekerasan terhadap perempuan dan lebih dari 24.000 kasus kekerasan terhadap anak.

Baca Juga  Anggota Komisi VIII DPR RI Desak Kemenag Tangani Dokumen Jemaah Haji Pesisir Selatan yang Terdampak Banjir

Meski demikian, ia menilai angka tersebut berpotensi lebih besar karena masih banyak korban yang belum berani melaporkan kasus yang dialaminya.

“Karena itu, kita tidak boleh hanya fokus pada penindakan pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan yang layak,” kata Amelia.

Ia menambahkan keberadaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), serta Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi instrumen penting dalam memberikan perlindungan kepada korban.

Baca Juga : Pemerintah Jaga Stabilitas Rupiah untuk Lindungi Daya Beli dan Tekan Biaya Produksi UMKM

Menurut Amelia, UU TPKS menjamin hak korban untuk memperoleh penanganan, perlindungan, pendampingan, pemulihan, restitusi, dan akses terhadap keadilan. Sementara itu, UU PKDRT menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan lagi persoalan domestik yang dapat didiamkan, melainkan tindak pidana yang harus dicegah dan ditindak.

“Menghentikan kekerasan bukan hanya tugas korban. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Amelia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *