Yusril: Tak Ada Jabatan yang Kebal Hukum dalam Pelayanan Publik

  • Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam kegiatan konsolidasi bersama tiga kementerian teknis di bawah Kemenko Kumham Imipas, di Jakarta, Senin (8/6/2026). (Foto: Kemenko Kumham Imipas RI/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada jabatan yang dapat menjadi pelindung bagi penyimpangan dalam pelayanan publik. Pemerintah, kata dia, akan bersikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang merusak integritas pelayanan kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat kegiatan konsolidasi bersama tiga kementerian teknis di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Senin.

“Tidak ada jabatan yang dapat menjadi pelindung bagi penyimpangan dalam pelayanan publik, tidak ada jabatan yang boleh dipakai sebagai perisai. Dalam negara hukum, kekuasaan tunduk kepada hukum,” ujar Yusril.

Terkait proses hukum yang tengah berjalan atas dugaan penyimpangan layanan keimigrasian, Yusril meminta seluruh jajaran menghormati kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ia juga mengingatkan seluruh aparatur negara untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta memastikan pelayanan publik berlangsung secara transparan, adil, dan akuntabel.

Menurut Yusril, penyimpangan dalam pelayanan publik bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap negara. Praktik memperdagangkan prosedur, lanjutnya, berpotensi menimbulkan anggapan bahwa keadilan dapat diperjualbelikan dan merugikan pegawai yang bekerja secara jujur.

Baca Juga : DPR Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang

Karena itu, ia menekankan pentingnya transparansi dalam setiap layanan, termasuk terkait biaya, waktu penyelesaian, dan dasar hukum yang digunakan.

“Kalau ada biaya, sebutkan biaya resminya. Kalau ada waktu layanan, sebutkan waktunya. Jangan buat masyarakat bergantung kepada orang dalam untuk mendapatkan haknya,” katanya.

Yusril juga meminta para pimpinan unit kerja, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis (UPT) lebih peka terhadap indikasi penyimpangan di lingkungan kerja masing-masing. Beberapa indikator yang perlu dicermati antara lain pola layanan yang tidak wajar, keluhan masyarakat yang berulang, hingga gaya hidup pegawai yang tidak sesuai dengan profil penghasilannya.

Baca Juga  Ramadan Tak Hentikan Layanan, Kemensos Salurkan 19 Ribu Paket Sembako bagi Korban Bencana di Sumatra

Menurut dia, pemimpin yang baik tidak cukup hanya menerima laporan, tetapi harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan standar pelayanan berjalan sebagaimana mestinya.

Selain menekankan pengawasan internal, Yusril menyampaikan apresiasi kepada para pegawai yang selama ini menjaga integritas dan menolak praktik penyimpangan. Ia meminta agar pegawai yang bekerja jujur mendapatkan perlindungan dan tidak dikucilkan.

“Negara berjalan karena masih banyak pegawai yang datang bekerja, melayani masyarakat, dan pulang tanpa membawa sesuatu yang bukan haknya,” ujarnya.

Sebaliknya, Yusril memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang masih menyalahgunakan jabatan agar segera menghentikan praktik-praktik tidak resmi. Ia menilai keuntungan sesaat dari tindakan tersebut tidak sebanding dengan risiko yang ditimbulkan, mulai dari kehilangan jabatan, rusaknya reputasi, hingga dampak sosial bagi keluarga.

Baca Juga ; PKB Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Anggota Polri hingga 60 Tahun

Lebih lanjut, Yusril mengajak seluruh jajaran menjadikan reformasi birokrasi sebagai langkah nyata, bukan sekadar slogan administratif. Ia optimistis kepercayaan publik dapat dipulihkan apabila aparatur negara tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, forum konsolidasi tersebut digelar bukan untuk mencurigai seluruh aparatur, melainkan memperkuat komitmen moral dan profesionalisme dalam menjalankan tugas negara. Ia menegaskan kesalahan yang dilakukan segelintir oknum tidak boleh menghapus dedikasi ribuan pegawai yang selama ini bekerja dengan baik.

Kegiatan konsolidasi itu turut dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Wakil Menteri Koordinator Bidang Kumham Imipas Otto Hasibuan, Wakil Menteri HAM Mugiyanto, serta sejumlah pejabat tinggi dari Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *