NasDem Dorong KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Dukcapil dalam Kasus Izin Tinggal WNA

  • Bagikan
Gedung KPK. (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Ongen Sangaji, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan keterlibatan oknum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dokumen warga negara asing (WNA).

Desakan tersebut disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, terkait pengurusan izin tinggal bagi WNA.

Menurut Ongen, proses penerbitan izin tinggal, baik izin tinggal tetap maupun sementara, tidak dapat dilepaskan dari dokumen administrasi kependudukan yang menjadi syarat utama, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

“Perlu ada pendalaman secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi keimigrasian, tetapi juga dari aspek administrasi kependudukan. Karena dokumen seperti KTP dan KK menjadi bagian penting dalam proses tersebut,” kata Ongen, Kamis (11/6/2026).

Baca Juga : KPK Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cs Segera Disidangkan

Ia menilai penelusuran yang komprehensif diperlukan untuk mengungkap secara utuh rantai proses penerbitan dokumen yang digunakan oleh WNA dalam pengurusan izin tinggal.

Selain itu, Ongen mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi fenomena meningkatnya jumlah WNA di Jakarta dalam beberapa tahun terakhir. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memastikan seluruh proses administrasi dan keimigrasian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita tentu berharap semua prosedur dijalankan sesuai aturan. Jika ada hal-hal yang perlu diperjelas, sebaiknya ditelusuri secara objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujarnya.

Terkait informasi yang berkembang mengenai tingginya biaya pengurusan dokumen bagi WNA, Ongen meminta hal tersebut turut menjadi bagian dari pendalaman kasus. Namun, ia menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang berjalan.

Baca Juga  Lima Bos Perusahaan Gula Divonis Empat Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag

“Informasi yang berkembang perlu diuji dan diverifikasi. Yang terpenting, proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” katanya.

Baca Juga : Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Sebelumnya, KPK mengungkap OTT terhadap Ronald Arman Abdullah terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Lembaga antirasuah itu menyebut pengurusan izin tinggal yang dimaksud mencakup Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

KPK menyatakan masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian pengurusan dokumen dan izin tinggal bagi WNA.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *