Soal Kabar Ijazah Jokowi Dimusnahkan, Polda Metro: Mana Buktinya?

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Foto: Dok. Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Polda Metro Jaya meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang menyebut Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, telah memusnahkan ijazahnya dan pernah melaporkan kehilangan dokumen tersebut kepada kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa setiap informasi yang beredar harus terlebih dahulu diverifikasi kebenarannya sebelum disebarluaskan.

“Sumbernya dari mana, pastikan dulu itu benar atau hoaks,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Saat dimintai konfirmasi terkait ada atau tidaknya catatan laporan kehilangan ijazah yang dikaitkan dengan Jokowi, Budi belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia justru mempertanyakan dasar munculnya informasi tersebut.

Baca Juga : Bapanas Salurkan 1,02 Juta Ton Cadangan Beras, Stok Nasional Capai 5,17 Juta Ton

“Apa bukti dari sumber tersebut?” ujarnya.

Menurut Budi, setiap informasi yang disampaikan kepada publik seharusnya didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengaku sulit memberikan penjelasan lebih jauh apabila informasi yang ditanyakan masih sebatas isu dan belum didukung data yang jelas.

Secara terpisah, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinuddin, enggan menanggapi kabar yang menyebut ijazah Jokowi telah dibakar atau dimusnahkan sehingga tidak dapat dijadikan objek pembuktian dalam proses hukum.

“Kami tidak bisa menanggapi hal-hal yang di luar proses hukum, apalagi hal-hal itu dianggap bagian dari upaya obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penyidikan seperti informasi bahwa ijazah tersebut dibakar,” kata Khozinuddin.

Ia menegaskan, dokumen yang dipersoalkan dalam perkara tersebut telah disita oleh penyidik dan menjadi bagian dari berkas perkara yang nantinya akan dibawa ke persidangan.

“Yang jelas berkas tersebut menurut polisi dan sudah juga ditunjukkan dalam gelar perkara khusus telah disita dan nanti akan disidangkan,” ujarnya.

Baca Juga : KPK Usut Dugaan Setoran dari Kanim Bali ke Pusat dalam Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA

Khozinuddin menjelaskan, saat ini berkas perkara terkait kasus tersebut telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya dan berada dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga  KPK Akui Ada Perbedaan Sikap Internal soal Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial maupun sumber-sumber tidak resmi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *