Menkeu Purbaya Tanggapi Protes Buruh soal Pajak JHT

  • Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons protes serikat buruh terkait permintaan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons protes serikat buruh yang menuntut penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini, pemerintah masih memberlakukan ketentuan pemotongan pajak sebesar 5 persen untuk pencairan dana JHT di atas Rp50 juta.

Purbaya menegaskan bahwa pencairan JHT di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak. Namun, ia menyebut pemerintah akan melakukan peninjauan lebih lanjut terhadap profil penerima manfaat yang melakukan pencairan di atas ambang batas tersebut sebelum mengambil keputusan kebijakan lanjutan.

“Itu kan sampai Rp50 juta ya 0 persen (pajaknya). Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya saja. Jadi, saya akan investigasi,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan pemotongan pajak JHT bukan merupakan aturan baru, melainkan regulasi lama yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. Meski demikian, Kementerian Keuangan membuka peluang untuk melakukan evaluasi ulang terhadap aturan tersebut.

Baca Juga : Menkeu Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Sebut Ada Dugaan Permainan Oknum

Menurutnya, kajian akan dilakukan dengan membandingkan kebijakan serupa di berbagai negara untuk melihat praktik terbaik (best practice) dalam pengenaan pajak atas manfaat jaminan sosial.

“Belum, nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih bisa enggak, tergantung hasil ini,” ujarnya.

Purbaya menekankan bahwa pemerintah harus berhati-hati dalam menetapkan kebijakan fiskal agar tidak salah sasaran, terutama dalam memastikan insentif diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga  Pemerintah Siapkan Kebijakan WFH Usai Lebaran 2026, Targetkan Hemat Energi hingga 20 Persen

“Itu kan aturan undang-undang yang ada, kita lihat. Tapi gini, jangan sampai saya potong yang dapat yang untung orang kaya, nanti dimaki-maki lagi saya,” tambahnya.

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan. Surat tersebut berisi usulan penghapusan pajak atas manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

Said Iqbal menilai iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) setiap bulan. Oleh karena itu, pengenaan pajak kembali saat pencairan dinilai sebagai bentuk pajak berganda yang tidak adil bagi pekerja.

“Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” tegas Said Iqbal dalam keterangan tertulis.

Baca Juga : DPRD DKI Minta Pemprov Percepat Penanganan Banjir dan Kemacetan Jelang Jakarta 500 Tahun

Ia menambahkan bahwa draf usulan tersebut akan segera disampaikan kepada Kementerian Keuangan sebagai bagian dari upaya reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya pendekatan langsung ke lapangan dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Menurutnya, dialog antara pekerja dan pihak perusahaan harus terus diperkuat agar kebijakan yang dihasilkan lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

“Saya meyakini penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak cukup dilakukan dari balik meja. Karena itu, saya memilih turun langsung ke perusahaan-perusahaan, berdialog dengan pekerja dan manajemen, kemudian menyampaikan hasilnya kepada Presiden sebagai dasar pengambilan kebijakan yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan industri,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *