Nusawarta.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, memastikan pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada belum menjadi prioritas DPR meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Menurut Bahtra, saat ini Komisi II DPR masih berfokus menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu. Setelah pembahasan regulasi tersebut rampung, barulah revisi UU Pilkada akan masuk dalam agenda pembahasan.
“Belum. Sekarang kami ditugasi soal RUU Pemilu, jadi untuk RUU Pilkada mungkin akan kami bahas setelah RUU Pemilu,” kata Bahtra kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu menegaskan Komisi II menghormati setiap putusan MK maupun berbagai masukan dari masyarakat mengenai sistem pemilihan kepala daerah. Meski demikian, ia menilai fokus utama DPR saat ini tetap tertuju pada penyusunan regulasi pemilu yang menjadi prioritas pembahasan.
Baca Juga : Sambangi Partai Golkar, Daulat Energy Minta Evaluasi Total PLN Soal Blackout Berulang
“Melihat adanya putusan dan berbagai masukan tentu kami menghargai setiap putusan dan masukan tersebut. Tapi yang pasti Komisi II saat ini concern kami terkait pembahasan RUU Pemilu,” ujarnya.
Bahtra juga mengungkapkan bahwa proses penyusunan RUU Pemilu akan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan kekuatan politik. Atas arahan pimpinan DPR, Komisi II dalam waktu dekat akan mulai menyerap aspirasi dari sejumlah partai politik, termasuk partai-partai nonparlemen, guna memperoleh masukan yang lebih komprehensif terhadap substansi revisi undang-undang tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar pembahasan RUU Pemilu dapat mengakomodasi berbagai pandangan dan kepentingan seluruh peserta demokrasi, tidak hanya partai yang memiliki kursi di parlemen.
“Arahan pimpinan DPR, Insya Allah sesegera mungkin kita akan berkeliling ke partai-partai, terutama partai-partai nonparlemen, dalam rangka menyerap aspirasi berbagai pihak,” jelasnya.
Sementara itu, MK sebelumnya kembali menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan itu disampaikan saat membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan pada Senin (29/6/2026).
Baca Juga : Prabowo Tegaskan Selat Malaka Harus Tetap Terbuka dan Aman bagi Semua Negara
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa pelaksanaan pilkada secara langsung masih sejalan dengan konstitusi dan tetap berpedoman pada asas-asas penyelenggaraan pemilu yang berlaku secara umum. Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya yang secara konsisten mempertahankan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
Dengan demikian, meski putusan MK kembali mempertegas sistem pilkada langsung, DPR melalui Komisi II belum akan menindaklanjutinya dalam bentuk revisi UU Pilkada dalam waktu dekat. Fokus pembahasan legislasi saat ini tetap diarahkan pada penyelesaian RUU Pemilu sebelum melangkah ke revisi regulasi terkait pemilihan kepala daerah.












