Utang Pemerintah Tembus Rp10.200 Triliun, DPR Minta Prabowo Perketat Pengelolaan

  • Bagikan
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Darmadi Durianto. (Foto: Instagram_darmadidurianto/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Anggota DPR RI Komisi VI Darmadi Durianto mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar serius mengendalikan tren kenaikan utang pemerintah yang kini telah menembus sekitar Rp10.200 triliun.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai peningkatan utang perlu mendapat perhatian di tengah upaya pemerintah menjaga kesehatan fiskal dan keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Darmadi mengatakan, posisi utang pemerintah tersebut setara dengan sekitar 41 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Karena itu, pemerintah diminta memperketat pengelolaan utang agar tidak terus meningkat tanpa diimbangi manfaat ekonomi yang jelas.

“Sekarang saja sudah Rp10.200-an triliun. Atau 41 persen lebih dari PDB. Utang ini harus dikelola dengan lebih baik, agar jangan naik terus,” kata Darmadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Menurut dia, kenaikan utang dari sekitar Rp8.600 triliun menjadi Rp10.200 triliun bukan angka yang kecil. Setiap pembiayaan melalui utang, kata Darmadi, harus memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Darmadi bahkan mengingatkan risiko apabila tren kenaikan utang terus berlanjut. Dengan asumsi tambahan utang mencapai Rp1.000 triliun setiap tahun, posisi utang pemerintah berpotensi bertambah sekitar Rp3.000 triliun hingga akhir masa pemerintahan Prabowo.

Baca Juga : Jokowi Dipastikan Hadiri Sidang Tahunan MPR 2026 di Senayan

“Kalau tiga tahun lagi, setiap tahun naik Rp1.000 triliun saja, berarti sampai akhir masa pemerintahan (Prabowo) sekarang nambahnya Rp3.000 triliun lagi, menjadi Rp13.000 triliun,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah memastikan rasio utang tetap terkendali dan tidak mendekati batas maksimal 60 persen terhadap PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Nanti kalau tidak dikelola dengan baik, berarti nanti bisa saja menembus batas normal 60 persen. Kalau itu tembus 60 persen, itu kan gawat sudah,” tegasnya.

Baca Juga  Edi Purwanto Desak KAI dan KCI Evaluasi Total Sistem Keselamatan Pascakecelakaan Kereta di Bekasi

Meski mengingatkan soal kenaikan utang, Darmadi tidak mempersoalkan pembiayaan melalui utang selama digunakan untuk kegiatan produktif. Menurutnya, utang dapat dibenarkan apabila diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kalau itu untuk pertumbuhan, untuk rakyat, untuk kesejahteraan, itu tidak ada masalah. Masalahnya adalah kalau tidak dikelola dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan posisi utang pemerintah masih dalam batas aman. Per 30 Juni 2026, utang pemerintah tercatat Rp10.269 triliun.

Purbaya menilai angka tersebut masih jauh di bawah batas rasio utang 60 persen terhadap PDB. Ia juga optimistis rasio tersebut masih dapat ditekan ke depan.

Baca Juga : Wajah dan Suara Diduga Dicatut dalam Video Deepfake, Mendes PDT Laporkan 73 Akun ke Bareskrim

“Harusnya sih akan bisa turun lagi sedikit. Dan kalau kita lihat kan, masih di bawah 60 persen, jauh,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Purbaya juga menyebut rasio utang Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan Singapura yang menurutnya telah berada di atas 100 persen terhadap PDB.

Kendati demikian, pemerintah tetap berkomitmen mengerem penarikan utang baru. Strategi tersebut akan ditempuh dengan menjaga defisit tetap terkendali serta meningkatkan efektivitas penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif.

“Strateginya, kita batasi defisit supaya enggak tinggi-tinggi amat. Terus, kita efektifkan tax collection (penerimaan pajak) kita. Bukan naikin pajak, ya. Tapi kita bersihkan cara kita beroperasi, mengumpulkan pajak,” ujar Purbaya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *