Anggota DPR RI Dorong Polri Gencarkan Patroli Siber Cegah Child Grooming di Media Sosial

  • Bagikan
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (Foto: HO-DPR/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui unit siber untuk menggencarkan patroli siber guna meminimalisir maraknya kasus child grooming atau pelecehan terhadap anak, terutama yang terjadi di media sosial.

Abdullah menilai patroli siber yang masif dan proaktif menjadi kunci untuk melindungi anak-anak Indonesia dari praktik manipulasi dan eksploitasi seksual berbasis digital. Menurut dia, upaya tersebut dapat menyelamatkan banyak anak yang saat ini berada dalam kondisi rentan.

“Dengan menggencarkan patroli siber yang ditujukan untuk menindak pelaku child grooming di media sosial, harapannya Polri dapat menyelamatkan banyak anak Indonesia yang saat ini rentan dimanipulasi dan dieksploitasi secara seksual,” kata Abdullah di Jakarta, Minggu.

Ia menjelaskan dorongan tersebut dilandasi empati dan keprihatinannya terhadap pengalaman yang disampaikan oleh aktris Aurelie Moeremans, yang mengungkap pernah menjadi korban child grooming melalui buku memoarnya berjudul Broken Strings.

Baca Juga : DPR Apresiasi Presiden Prabowo Tambah Anggaran Riset Nasional Jadi Rp12 Triliun

Menurut Abdullah, pengalaman tersebut tidak boleh dipandang sebagai kasus personal semata, melainkan sebagai fenomena gunung es kejahatan seksual terhadap anak, khususnya di ruang digital, yang masih banyak tidak terungkap.

Ia mengutip data UNICEF tahun 2022 yang menyebutkan bahwa 56 persen anak yang mengalami eksploitasi seksual secara daring tidak pernah menceritakan apa yang mereka alami kepada orang dewasa maupun pihak berwenang, termasuk kepolisian. Kondisi ini, kata dia, disebabkan oleh ketidaktahuan korban tentang mekanisme pelaporan, rasa malu, serta kekhawatiran akan menimbulkan masalah bagi keluarga.

Dalam situasi tersebut, Abdullah menilai unit siber Polri memiliki peran strategis dalam penanganan kasus child grooming di media sosial. Peran itu antara lain dengan memantau media sosial, grup percakapan, forum, serta gim daring, kemudian mengidentifikasi akun pelaku dan menelusuri pola manipulasi komunikasi yang dilakukan terhadap anak sebagai sasaran.

Baca Juga  Viva Yoga Apresiasi IMM, Dorong Mahasiswa Terlibat dalam Program Transmigrasi

Selain penindakan, Abdullah juga meminta Polri aktif melakukan pencegahan dan pemulihan korban child grooming di media sosial. Pencegahan dapat dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat mengenai pengertian child grooming, contoh pelaku, modus yang digunakan, serta karakter anak yang rentan menjadi target.

Polri, lanjut dia, juga perlu menjelaskan mekanisme pelaporan yang aman dan ramah anak, serta memastikan adanya proses pemulihan bagi korban.

Baca Juga : Wakil Ketua Komisi X DPR Apresiasi Prabowo Kumpulkan 1.200 Rektor, Soroti Solusi UKT Mahal

“Semua itu harus dilakukan Polri dengan berkolaborasi bersama berbagai pemangku kepentingan, mulai dari sekolah, keluarga, lingkungan tempat tinggal, platform media sosial, hingga kementerian dan lembaga terkait,” ujarnya.

Abdullah menegaskan para pelaku child grooming di media sosial harus diberikan sanksi tegas sebagai bentuk perlindungan negara terhadap anak. Sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Sanksi tegas ini penting untuk memberikan efek jera, mempersempit ruang gerak pelaku, dan memutus rantai child grooming di media sosial. Negara tidak boleh kalah oleh predator digital,” kata Abdullah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *