Nusawarta.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Terbaru, penyidik memeriksa dua orang saksi dari kalangan auditor dan aparatur sipil negara (ASN) untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (20/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam praktik transfer pricing yang diduga dilakukan PT TPL kepada sejumlah entitas perusahaan dalam kurun waktu 2008 hingga 2025.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai 2025,” kata Anang, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga : DPR Dorong Sanksi Denda hingga Pidana bagi Pejabat yang Rekrut Honorer
Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial YBS selaku auditor PT SGS I dan DP yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Balai Besar SDPJIS.
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap saksi dari unsur auditor dan aparatur pemerintahan tersebut menjadi bagian dari langkah Kejagung untuk mengurai secara menyeluruh dugaan praktik transfer pricing yang disebut berlangsung selama hampir dua dekade.
Secara umum, transfer pricing berkaitan dengan penetapan harga dalam transaksi antara perusahaan atau pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Dalam perkara yang tengah disidik Kejagung, penyidik mendalami dugaan adanya praktik transfer pricing oleh PT TPL kepada sejumlah entitas perusahaan.
Keterangan dari pihak yang memiliki latar belakang di bidang audit maupun pemerintahan dinilai penting untuk melengkapi konstruksi perkara. Penyidik masih terus mengumpulkan berbagai keterangan dan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut secara utuh.
Namun demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi, termasuk transaksi tertentu yang sedang didalami penyidik maupun potensi besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
Baca Juga : DPR Minta Alih Status Guru PPPK Diikuti Kepastian Karier dan Kesejahteraan
Anang memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Kejagung, kata dia, tetap mengedepankan profesionalitas dan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Anang.
Dengan pemeriksaan dua saksi terbaru ini, penyidik Jampidsus masih melanjutkan pendalaman terhadap dugaan korupsi transfer pricing PT TPL yang diduga terjadi sepanjang periode 2008 hingga 2025.
Hingga kini, penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa tetap mengacu pada kedudukan masing-masing hingga penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.












