HNW Apresiasi Putusan MK soal Parameter Bencana Nasional

  • Bagikan
Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang memperjelas parameter penetapan status dan tingkat bencana nasional.

Menurut Hidayat, kepastian mengenai parameter tersebut penting untuk memastikan pemerintah dapat mengambil keputusan secara objektif, sekaligus mempercepat penanganan dan pemulihan masyarakat terdampak bencana.

Legislator yang akrab disapa HNW itu menilai kejelasan parameter akan memperkuat tata kelola kebencanaan dan mengurangi perbedaan tafsir dalam menentukan status bencana. MK menegaskan penetapan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.

Baca Juga : Pakar Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kriminalisasi dan Politik

“Putusan ini penting untuk menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas pemerintah, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban bencana dan mempercepat aspek perbantuan maupun pemulihan,” ujar HNW dalam keterangannya kepada Parlementaria, Senin (31/8/2026).

HNW juga mengapresiasi langkah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang akan menindaklanjuti putusan MK melalui penyesuaian pedoman dan tata kerja bersama kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.

Ia meminta implementasi putusan tersebut segera dilakukan agar kepastian hukum yang telah diberikan MK dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat terdampak bencana.

“Hal tersebut penting segera direalisasikan karena menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memastikan sistem penanggulangan bencana nasional semakin baik dan mampumenjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, HNW menegaskan status bencana nasional bukan menjadi satu-satunya dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan. Dukungan berupa personel, logistik, pendanaan, peralatan, maupun bantuan teknis tetap dapat diberikan sesuai kebutuhan dan kewenangan meski suatu bencana belum ditetapkan sebagai bencana nasional.

Baca Juga : 49 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan 27 Agustus, Polda Metro Jaya Telusuri Dugaan Perekrut dan Penyandang Dana

Menurutnya, parameter yang lebih terukur akan membantu pemerintah pusat mengambil keputusan secara cepat, terutama dalam memperkuat koordinasi, memobilisasi sumber daya, serta mempercepat penanganan korban.

Baca Juga  Bansos PKH dan BPNT Triwulan III Mulai Cair 20 Juli, Kemensos Perbarui Data Penerima

“Melindungi warga negara yang terdampak bencana merupakan amanat konstitusi. Karena itu, putusan MK ini perlu menjadi momentum untuk menghadirkan tata kelola kebencanaan yang semakin baik, responsif, dan berpihak pada keselamatan rakyat serta pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana,” pungkas HNW.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *