Kejagung Tetapkan TPL Tersangka, Nasib Saham INRU di Ujung Tanda Tanya

  • Bagikan
Bursa Efek Indonesia (BEI) hentikan perdagangan saham (suspensi) PT Toba Pulp Lestari (INRU) Tbk. (Foto: Tangkapan layar akun instagram @tobapulplestari/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) dengan kode emiten INRU sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan manipulasi pajak yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan manipulasi transaksi ekspor bubur kertas yang dilakukan TPL kepada perusahaan afiliasi sepanjang 2008 hingga 2025.

“Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” kata Saiful di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).

Dugaan manipulasi tersebut antara lain berkaitan dengan perubahan klasifikasi produk ekspor. Produk yang semestinya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga diubah menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Baca Juga : Demokrat Bantah AHY Beri Sinyal Pilpres 2029: “Over, Berlebihan”

Perubahan itu diduga dilakukan melalui manipulasi Harmonized System Code (HS Code), termasuk karakteristik, penggunaan, dan harga produk. Praktik tersebut diduga berkaitan dengan transfer pricing dan under-invoicing yang menyebabkan penerimaan pajak negara berkurang.

Di tengah kasus hukum tersebut, pemegang saham INRU juga menghadapi persoalan lain. Perdagangan saham TPL telah disuspensi Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 17 Desember 2025 dan hingga kini belum dibuka kembali.

Berdasarkan data registrasi pemegang efek periode Juli 2026, INRU memiliki 1.399 pemegang saham. Allied Hill Limited menjadi pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan sekitar 92,54 persen. Sementara saham yang berada di tangan publik mencapai sekitar 5,33 persen.

Artinya, pemegang saham publik saat ini tidak dapat menjual sahamnya melalui perdagangan normal di bursa selama suspensi berlangsung. Kondisi tersebut membuat persoalan likuiditas menjadi tantangan bagi investor.

Baca Juga  KPK Kebut Pelimpahan Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cs Segera Disidangkan

Manajemen TPL sebelumnya telah menyampaikan recovery plan untuk pembukaan kembali perdagangan saham pada 10 Juli 2026. Namun, hingga kini suspensi masih berlanjut.

Baca Juga : Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disorot, LBH Akal Hidup: Lukai Rasa Keadilan

Penetapan TPL sebagai tersangka juga tidak serta-merta berarti INRU akan langsung dikeluarkan dari bursa. Namun, suspensi yang berlangsung lebih dari enam bulan membuat saham tersebut menghadapi risiko delisting sesuai ketentuan BEI.

Bagi investor, perkembangan penyidikan Kejagung, keberlangsungan operasional perusahaan, serta keputusan BEI terkait status perdagangan INRU menjadi tiga faktor penting yang perlu diperhatikan.

Status tersangka juga belum berarti perusahaan telah dinyatakan bersalah. Proses hukum masih berjalan, sementara pemegang saham publik harus menghadapi ketidakpastian perdagangan saham selama suspensi belum dicabut.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *