PKB Sebut Ambang Batas Parlemen 5 Persen Proporsional

  • Bagikan
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025). (Foto: ANTARA/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin mengatakan partainya sejak awal memandang angka 5 persen sebagai salah satu opsi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).

Menurut Khozin, angka tersebut dinilai dapat menjaga proporsionalitas keterwakilan politik masyarakat di parlemen sekaligus mendorong penyederhanaan sistem kepartaian.

Pandangan itu disampaikan Khozin di Jakarta, Jumat, dalam konteks pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Ia menyebut angka 5 persen merupakan posisi PKB dalam melihat desain sistem pemilu, namun pembahasannya masih terbuka.

“Angka 5 persen merupakan pandangan PKB dalam melihat desain sistem pemilu yang ideal, dengan tetap membuka ruang pembahasan bersama dalam proses penyusunan RUU Pemilu,” kata Khozin.

Baca Juga : Gibran Lepas Kepulangan Dua Siswi Karo Terduga Korban MBG dari RSCM

Khozin menyebut, secara simulasi, penerapan ambang batas 5 persen diperkirakan menghasilkan sekitar tujuh hingga delapan partai politik di parlemen. Jumlah tersebut, menurut dia, tidak jauh berbeda dengan hasil penerapan PT 4 persen pada Pemilu 2024.

“Apakah akan ada partai politik baru di Senayan dengan besaran PT 5 persen? Semua tergantung kerja elektoral partai politik peserta pemilu,” ujarnya.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen berlaku untuk Pemilu 2024 dan bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 serta pemilu berikutnya. MK memerintahkan perubahan norma dan besaran ambang batas dengan berpedoman pada sejumlah persyaratan yang ditetapkan dalam putusan tersebut.

Baca Juga : Komisi III Perkuat Pengawasan dalam RUU Perampasan Aset untuk Cegah Penyalahgunaan Wewenang

Wacana perubahan ambang batas parlemen sendiri mendapat tanggapan beragam dari sejumlah partai politik.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati angka 5 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Sementara Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun menyebut angka 5 persen sebagai salah satu usulan untuk mendorong penyederhanaan partai politik.

Baca Juga  NasDem Dorong Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, DPR Belum Tindaklanjuti Putusan MK

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan apabila ambang batas parlemen dinaikkan di atas 4 persen karena dinilai berpotensi bertentangan dengan putusan MK.

Hingga kini, perubahan ketentuan ambang batas parlemen masih menjadi bagian dari pembahasan pembentuk undang-undang. MK pada Maret 2026 juga menyatakan pengujian terhadap ketentuan tersebut belum dapat diterima karena DPR dan pemerintah belum menyelesaikan perubahan norma sebagai tindak lanjut Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *