Hamdan Zoelva Respons Tudingan soal Sengketa Ijazah Gibran, Tegaskan Kewenangan MK

  • Bagikan
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva beri tanggapan menohok ke netizen yang menudingnya tak paham aturan MK soal persidangan ijazah Wapres Gibran. (Foto: Dok. BAZNAS RI/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva merespons tudingan warganet yang mempertanyakan pemahamannya mengenai kewenangan MK dalam polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Tudingan tersebut disampaikan akun X @EkoArdiyan55716 yang menilai persoalan ijazah bukan ranah MK. Akun itu juga menuding Hamdan hanya membela pemohon sengketa dan mengutip narasi persidangan maupun pemberitaan media.

Menanggapi hal tersebut, Hamdan menegaskan bahwa pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden merupakan bagian dari persoalan yang dapat diperiksa dalam sengketa hasil pemilu.

“Apanya yang bukan ranah MK? Yang dipersoalkan kan apa, saat proses Pemilu Gibran memiliki tanda tamat belajar sederajat SMA atau SLTA sederajat tidak,” ujar Hamdan di Jakarta, Minggu (11/10/2026).

Baca Juga : KSAD Maruli Sebut Rumah Dinas TNI Dipakai Judi Online Memalukan, Perwira Ditahan

Pakar hukum tata negara itu menjelaskan, dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), MK berwenang memeriksa pemenuhan ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Hamdan menyebut, berdasarkan keterangan saksi dari Kementerian Pendidikan dalam persidangan, dokumen pendidikan Gibran yang dipersoalkan berupa Certificate of Attendance.

Menurut Hamdan, dokumen tersebut bukan sertifikat tanda tamat belajar atau ijazah kelulusan SMA, melainkan dokumen terkait rekam pembelajaran di Australia. Pandangan tersebut merupakan penilaian Hamdan atas keterangan yang terungkap dalam persidangan.

Sebelumnya, MK menolak permohonan terkait persoalan tersebut dengan pertimbangan formal, termasuk batas waktu pengajuan dan kedudukan hukum pemohon. Namun, Hamdan menilai fakta mengenai persyaratan pendidikan tetap menjadi persoalan yang perlu diperhatikan.

Baca Juga : Gus Ipul: Siswa Sekolah Rakyat Butuh Teladan, Kadet Unhan Diterjunkan

Ia berpandangan, apabila persoalan tersebut berlanjut ke proses pemberhentian wakil presiden, mekanismenya harus melalui DPR dan MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Baca Juga  Mahfud MD: Aturan Pidana LGBT Bergantung pada Kesepakatan Nasional, Bukan Sekadar Dukungan Politik

“Ini sepenuhnya tergantung pada proses politik di DPR, dan tidak ada yang bisa menggugat. Ini adalah kewenangan DPR,” tegasnya.

Hamdan juga mengkritik proses verifikasi berkas pencalonan oleh KPU pada periode sebelumnya. Menurut dia, persoalan tersebut semestinya ditangani secara cermat agar tidak menimbulkan polemik hukum dan politik berkepanjangan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *