Nusawarta.id, Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil melelang sekitar 209 ribu ton batu bara sitaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan nilai mencapai Rp264 miliar.
Lelang tersebut menjadi sorotan lantaran hanya diikuti satu peserta yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan lelang dilaksanakan BPA bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.
“BPA bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya telah melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 209.081,97 ton dengan harga penawaran sebesar Rp264 miliar,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Baca Juga : Roy Suryo Sambut Rencana Jokowi Jadi Saksi, Kembali Minta Ijazah Asli Dihadirkan
Batu bara tersebut merupakan barang sitaan dari perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025. Dalam perkara ini, Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Objek lelang terdiri atas batu bara sekitar 171.107 metrik ton yang berada di Jetty PT Artha Contractors dan sekitar 66.000 metrik ton yang tersimpan di 15 tongkang di area jetty perusahaan tersebut, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
BPA menetapkan nilai limit lelang sebesar Rp263 miliar dengan uang jaminan penawaran Rp130 miliar. Dari proses tersebut, hanya satu peserta yang disahkan sebagai pemenang, yakni Agni, Direktur PT DIOR, dengan nilai penawaran Rp264 miliar.
Nilai tersebut lebih tinggi Rp1 miliar dari harga limit yang ditetapkan.
Selain harga pembelian, pemenang lelang juga dikenakan bea lelang sebesar 3 persen atau sekitar Rp7,9 miliar. Dengan demikian, total kewajiban pembayaran mencapai sekitar Rp272 miliar.
Baca Juga : KSP Siap Tampung Aspirasi Mahasiswa, Listyo Sigit Ingatkan Jangan Anarkis
Setelah dikurangi uang jaminan yang telah disetorkan sebesar Rp130 miliar, pemenang masih harus melunasi sisa pembayaran sekitar Rp142 miliar.
Anang menegaskan, hasil bersih penjualan barang sitaan tidak langsung diserahkan kepada pihak tertentu. Dana tersebut terlebih dahulu ditempatkan dalam rekening penampungan lainnya (RPL) Kejaksaan Agung hingga perkara memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan terlebih dahulu di rekening penampungan lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 436.283,08 ton batu bara sitaan dari tersangka Samin Tan juga telah laku dilelang melalui KPKNL Banjarmasin engan nilai Rp179 miliar.












