Gaji PJLP DKI Jakarta Segera Cair, Pramono Targetkan Dibayar Awal November

  • Bagikan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memberikan keterangan di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan pembayaran gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) segera diproses dan ditargetkan diterima pada awal November 2026. Pembayaran tersebut termasuk rapelan setelah adanya penyesuaian aturan penggajian.

Pramono mengatakan, dirinya telah menandatangani aturan terkait pembayaran gaji PJLP. Keterlambatan pembayaran terjadi karena penyesuaian ketentuan penggajian dengan penganggaran APBD 2026.

“Saya sudah menandatangani hal yang berkaitan dengan PJLP, karena problem utamanya sebenarnya PJLP ini diatur sesuai dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2025, sedangkan untuk mengatur APBD 2026, itu kan baru saja diketok beberapa waktu yang lalu,” ujar Pramono di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026).

Baca Juga : Karhutla Meluas, Menteri LH Serukan Tobat Ekologis dan Penegakan Hukum

Menurutnya, setelah APBD 2026 disahkan, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar penyesuaian pembayaran gaji PJLP, dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2026.

Pramono mengaku telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta segera memproses pembayaran agar hak para pekerja dapat diterima.

“Kemarin, saya sudah sampaikan kepada Pak Sekda untuk bisa diproses. Mudah-mudahan, awal November ini sudah bisa diterima oleh PJLP yang ada,” katanya.

Ia mengungkapkan, hingga Kamis (29/10/2026) pukul 17.00 WIB, Pemprov DKI telah menerbitkan 3.643 Surat Penyediaan Dana (SPD).

Baca Juga : PKS Siapkan Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat soal Ijazah Gibran

“Sehingga dengan demikian, mudah-mudahan rapelan untuk PJLP ini mulai hari ini sudah bisa dibayarkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi menyatakan anggaran penyesuaian gaji PJLP dengan UMP 2026 telah dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026.

Baca Juga  Terbitkan Surat Edaran Efisiensi Anggaran, Mendagri: Fokus pada Program Pro-Rakyat

Namun, pencairan anggaran masih melalui tahapan administrasi setelah evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *