Habiburokhman Dorong Aset Pelaku Investasi Bodong Dikembalikan ke Korban

  • Bagikan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026). (Foto: DPR/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong penguatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar harta hasil kejahatan ekonomi dapat diprioritaskan untuk mengembalikan kerugian korban, termasuk dalam kasus investasi bodong.

Menurut Habiburokhman, kejahatan keuangan seperti investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah kerap meninggalkan persoalan panjang bagi para korban yang kesulitan mendapatkan ganti rugi.

Ia menilai, sistem peradilan pidana konvensional selama ini lebih berfokus pada penghukuman pelaku dibandingkan pemulihan hak ekonomi masyarakat.

“Sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan (in personam), bukan pada pemulihan kerugian korban,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Baca Juga : Gaji PJLP DKI Jakarta Segera Cair, Pramono Targetkan Dibayar Awal November

Ia menjelaskan, sejumlah pelaku kejahatan ekonomi memilih menjalani hukuman penjara demi mempertahankan aset hasil kejahatan. Sebagian lainnya diduga menyembunyikan harta melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Di sisi lain, penyelesaian perkara juga dapat memunculkan persoalan ketika aset sitaan diputuskan dirampas untuk negara, sementara dana tersebut berasal dari masyarakat yang menjadi korban, bukan dari kerugian keuangan negara akibat korupsi

Habiburokhman mencontohkan sejumlah kasus yang menyita perhatian publik, mulai dari investasi opsi biner Binomo dan Quotex, robot trading DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89, hingga penipuan biro perjalanan umrah First Travel dan Hannien Tour.

Dalam kasus Binomo, misalnya, korban sempat menghadapi ketidakpastian setelah aset sitaan diputuskan dirampas untuk negara. Para korban kemudian harus menempuh berbagai upaya hukum untuk memperjuangkan pengembalian dana mereka.

Sementara dalam kasus penipuan perjalanan umrah, ribuan jemaah yang telah mengumpulkan uang bertahun-tahun menghadapi ketidakjelasan nasib dana mereka akibat aset pelaku yang terbatas atau mekanisme pengembalian yang tidak pasti.

Baca Juga  Menteri PPPA Arifah Fauzi: Jangan Diam, Laporkan Setiap Kekerasan di Lingkungan Kampus

Karena itu, Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset. Ia menginginkan agar putusan terhadap aset sitaan memiliki tiga tujuan yang jelas, yakni dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.

Baca Juga : Karhutla Meluas, Menteri LH Serukan Tobat Ekologis dan Penegakan Hukum

Menurutnya, ketentuan tersebut penting untuk memberikan landasan hukum yang tegas bagi hakim dalam memprioritaskan pemulihan hak korban dibandingkan kepentingan penerimaan negara.

“Ukuran utamanya sangat jelas; selama tindak pidana tersebut bermotif ekonomi dan dilakukan secara sistematis hingga merugikan masyarakat banyak, maka setiap rupiah aset yang berhasil dilacak wajib diprioritaskan untuk menambal kerugian para korban,” katanya.

Ia juga menilai mekanisme gugatan terhadap aset atau in rem dalam RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pemulihan kerugian, tanpa harus selalu menunggu proses pidana terhadap pelaku selesai, sepanjang memenuhi persyaratan dan perlindungan hukum yang berlaku.

“Hukum tidak boleh hanya tajam dalam menghukum badan pelaku dan sigap mengisi pundi-pundi kas negara, tetapi harus hadir memulihkan hak ekonomi masyarakat yang telah dirampas secara keji,” tegasnya.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *