KPK Sita Uang Rp.476 M terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Kasus Apa?

  • Bagikan
Ket. Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari.

Nusawarta.id – Jakarta. KPK menyita uang senilai Rp.476 miliar terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Uang ini disita dari sejumlah pihak.

“Bahwa pada Jumat tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).

Tessa mengatakan penyitaan uang tersebut karena diperoleh dari tindak pidana perkara tersebut. KPK, katanya, akan terus berupaya mengembangkan perkara tersebut.

“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ucapnya.

Berikut rincian uang yang disita:

– Dalam mata uang Rupiah sebesar Rp.350.865.006.126,78. Disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya);

– Dalam mata uang Dollar Amerika sebesar USD 6.284.712,77 (Rp.102.280.591.284,34). Disita dari 15 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya);

– Dalam mata uang Dollar Singapura sebesar SGD 2.005.082,00 (Rp.23.828.354.386,36). Uang ini disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya.

Jika dijumlahkan dalam rupiah, total uang disita mencapai Rp.476.973.951.797,48 atau Rp.476,9 miliar.

Sebagai informasi, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp.110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Baca Juga  KAHMI Desak KPK Periksa Enam Legislator Atas Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI-OJK

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara. (ki/red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *