Pakar HTN Sebut Revisi Tatib DPR Culas, Bivitri Susanti: Ini Melanggar Konstitusi

  • Bagikan
Ket. Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti.

Nusawarta.id – Jakarta. Pakar Hukum Tata Negara (HTN) sekaligus akademisi STHI Jentera, Bivitri Susanti, memandang langkah DPR RI merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) adalah sebuah perbuatan culas.

Ia pun sempat membandingkannya dengan upaya DPR untuk mengubah Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang tercatat muncul saat anggota DPR periode 2019 – 2024 menjabat.

rencana revisi UU MK yang dimaksud Bivitri ingin mengubah beberapa pokok materi yang sudah ada dalam UU MK saat ini.

Satu di antaranya soal masa jabatan hakim konstitusi dari semula maksimal 15 tahun atau hingga berumur 70 tahun dikembalikan menjadi 5 tahun.

Untuk hakim yang sedang menjabat, dikembalikan ke lembaga pengusul untuk menentukan nasibnya melalui permintaan konfirmasi.

Selain masa jabatan, usia minimal hakim konstitusi juga dikhawatirkan hendak diubah dari 55 tahun menjadi 60 tahun.

“Ini culas. Mereka mau ubah UU MK buat mengutak-atik MK kita cegah, sekarang mau masuk dari sini (revisi tatib),” kata Bivitri dalam keterangannya, pada Rabu (5/2/2025).

Ia menjelaskan proses pemilihan hakim dan komisioner masuk aturan main pemilihan, dan bukan pemberian mandat yang bisa dicabut kapan saja.

Begitu sudah dipilih, lanjutnya, maka komisioner atau hakim diatur dalam UU masing-masing misalnya UU MK atau UU KPK.

“Peraturan DPR tidak bisa melanggar UU dan bahkan ini melanggar konstitusi karena susunan, kedudukan, fungsi lembaga-lembaga negara itu diatur dalam UUD,” lanjut dia.

Lalu apa yang bisa dilakukan kekuasaan eksekutif dan yudikatif untuk menangkalnya?

Menurut Bivitri hal itu menjadi masalah karena tatib tersebut merupakan peraturan DPR di mana tidak ada keterlibatan eksekutif di dalamnya.

Akan tetapi menurutnya, siapa saja bisa mengajukan pengujian terhadap peraturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga  GPK Sebut PPP Butuh Pergantian Kepemimpinan yang Mampu Berkolaborasi dengan Pemuda

Ia menjelaskan judicial review (uji materi) semua peraturan perundang-undangan yang tingkatannya di bawah undang-undang bisa diajukan ke MA.

Bivitri melanjutkan, hanya judicial review (uji materi) undang-undanglah yang bisa diajukan ke MK.

“Peraturan DPR termasuk peraturan perundang-undangan. Ada di pasal 8 UU (Nomor 12 Tahun 2011) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” pungkas Bivitri.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Hal ini tertuang dalam revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR yang disahkan di gedung parlemen Jakarta Selasa (4/2/2025).

Itu artinya, semua pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dievaluasi oleh DPR.

Misalnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kapolri, Panglima TNI, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hakim Mahkamah Agung (MA) dan sebagainya.

Hasil revisi tersebut, dinilai membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah dipilih dengan rekomendasi pemberhentian. (ki/red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *